Berapa Biaya Penerbitan Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL? Ini Penjelasan BPN Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara – Pemkab Kayong Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 memberikan sertifikat tanah sebanyak 425 bidang kepada masyarakat. Penyerahan itu dilakukan di Aula Istana Rakyat, kecamatan Sukadana, Selasa (14/11/2023).

PTSL merupakan program pemerintah pusat yang disampaikan ke pemerintah daerah untuk memberikan haknya kepada warga, terutama dalam hal kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Untuk di Kayong tahap ini menyerahkan sertifikat (kepada warga, red), mudah-mudahan kedepannya lebih banyak lagi, karena memang target sampai 2025,” ujar Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya kepada awak media usai kegiatan.

Romi mengatakan, bahwa keterlambatan penerbitan sertifikat PTSL merupakan regulasi dari pihak desa dan pemerintah daerah melalui pihak BPN.

Kepala BPN Kayong Utara, Sigit Aribowo. (Foto: Santo)
Kepala BPN Kayong Utara, Sigit Aribowo. (Foto: Santo)

“Proses pengurusan (sertifikat tanah, red) itukan kita tidak bisa membuat keputusan general bahwa prosesnya lambat. Yang jelas setiap proses itukan ada regulasinya. Saya juga tidak berspekulasi karena inikan harus kasus per kasus,” jelasnya.

Baca Juga :  Instruksi Jokowi, Harisson dan Windy Kunjungi Desa Sungai Antu Berikan Edukasi Gizi Cegah Stunting

Sementara itu Kepala BPN Kayong Utara, Sigit Aribowo mengatakan, pada tahun 2023, melalui program PTSL, pihak BPN sudah menerbitkan sebanyak 425 bidang sertifikat dan sudah dibagikan ke warga Kayong Utara.

“PTSL itu sesuai namanya ya, pendaftaran tanah sistematis lengkap. Jadi pendaftaran tanah itukan di satu desa, dengan asumsi pada saat kita mendaftarkan tanah, itu seluruh bidang tanah terpetakan dan terdaftar dengan sertifikat,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa program PTSL adalah inisiatif pemerintah pusat. Semua pembiayaan ditanggung oleh pemerintah pusat, dan kaitannya dengan kegiatan yang ada di BPN.

Foto bersama usai penyerahan sertifikat tanah program PTSL kepada sejumlah warga di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Selasa (14/11/2023). (Foto: Santo)
Foto bersama usai penyerahan sertifikat tanah program PTSL kepada sejumlah warga di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Selasa (14/11/2023). (Foto: Santo)

“Sedangkan kegiatan pra atau sebelum masuk kegiatan PTSL, misalnya pemilik tanah mau menyediakan patok, itu tanggung jawab pemilik tanah, koordinasikan dengan pihak desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Romi: Temukan Faktor Penyebab Stunting dengan Data Akurat, Bukan Sekedar Asumsi

Kemudian, Sigit menerangkan, untuk biaya maksimal pembuatan sertifikat tanah sekitar Rp 250 ribu untuk operasional pihak pemerintah desa, sedangkan BPN sudah dibiayai oleh negara sampai penerbitan sertifikat.

“Untuk kalimantan barat maksimal pagunya itu Rp 250 ribu, biaya Rp 250 ribu inilah biaya yang bisa dipungut oleh desa untuk kegiatan operasional pra biaya PTSL, total masuk ke operasional di desa, BPN sudah dibiayai oleh negara dari pengukuran, pemeriksaan tanah sampai penerbitan sertifikat,” tukasnya.

“PTSL itu adalah kegiatan satu tahun penuh, dari Januari sampai hasil akhir. Misalnya 2023, ya dari Januari sampai Desember,” tutupnya. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment