KPU Kota Pontianak Bersama BEM Hukum Untan Buka Posko Pindah Pemilih Bagi Mahasiswa

KalbarOnline, Pontianak – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak berencana akan membuka Posko Pindah Pemilih untuk mahasiswa yang tidak bisa pulang ke daerah masing-masing saat pemilu nanti. Pendirian posko ini tentunya bekerjasama dengan KPU Kota Pontianak.

Hal ini disampaikan Ketua BEM Fakultas Hukum Untan, Abdurrahim dalam seminar “Peran Mahasiswa Dalam Peningkatan Partisipasi dan Pengawasan Pemilu 2024”, pada Rabu (08/11/2023).

“Kita menginginkan mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini bisa menyampaikan ke mahasiswa lainnya, bahwa ada Posko Pindah Pemilih di kampus-kampus bagi mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat TPS yang terdaftar,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Pontianak, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, David Teguh M mengatakan, Posko Pindah Pemilih ini merupakan bagian dari upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan layanan pindah memilih kepada mahasiswa atau pelajar yang namanya sudah terdaftar di Data Pemilih Tetap (DPT), namun mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah terdaftar.

Baca Juga :  Demokrat Pontianak Resmi Daftarkan Bacalegnya ke KPU, Optimis Raih Minimal 1 Kursi 1 Dapil di Pileg 2024

David mengatakan, Posko Pindah Pemilih ini tidak hanya di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak saja, tetapi juga ada di beberapa Kampus-kampus lainnya yang ada di Kota Pontianak.

Bahkan katanya KPU Kota Pontianak juga sudah menyebarkan sejumlah formulir pindah pemilih di kampus-kampus dengan harapan mahasiswa nantinya tidak perlu lagi datang jauh-jauh memilih walaupun sebenarnya pindah memilih bisa diurus di tingkat Kelurahan, Kecamatan bahkan hingga KPU Kabupaten dan Kota.

“Karena ini kemungkinan potensinya menumpuk, maka kita lakukan pendataan sekaligus jemput bola pelayanan di kampus-kampus seperti yang kita laksanakan di Fakultas Hukum Untan ini,” kata David Teguh.

David menerangkan, bagi mahasiswa yang memilih di Posko Pindah Pemilih syarat yang harus dibawa, mahasiswa hanya cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Identitas Pelajar dan data tersebut nantinya akan dicek di situs DPT Online KPU Kota apakah sudah terdaftar atau tidak.

Baca Juga :  AHY Puji Pertumbuhan Ekonomi dan Penanganan Covid-19 Kalbar

“Itu yang akan kita berikan kepada mahasiswa yang mengurus pindah memilih, kemudian pada hari pemilihan, mereka cukup menunjukan Formulir Pindah Memilih di TPS yang sudah ditetapkan sesuai domisili masing-masing,” terang  David.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalbar, Marhasak Reinadro Sinaga. Ia mengajak mahasiswa menjadikan pemilu sebagai momentum keterbukaan informasi.

Salah satu caranya yaitu mahasiswa mendukung proses pemilu itu sendiri, kemudian ikut memantau proses pemilu.

“Poinnya adalah mari kita jaga Pemilu, lindungi Pemilu ini, berikan hak pilih kita masing-masing,” ajaknya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment