Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pengelolaan Dana Desa

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Mohammad Bari membuka kegiatan fasilitasi persiapan implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan dana desa tahun 2023.

Kegiatan yang juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kalimantan Barat, Kukuh Sumardono, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi Kalbar Hendra Bachtiar tersebut diselenggarakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (08/11/2023).

Kegiatan ini dinilai sangat strategis dan penting dalam rangka meningkatkan kapasitas dan penyelarasan penanaman stakeholders yang bersinggungan langsung dengan dana desa khususnya terkait pengelolaan keuangan yang lebih transparan Akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan disiplin anggaran.

Dalam sambutannya, Bari menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada kabupaten kota dan desa seluruh Kalbar yang masih bertahan melakukan transaksi non tunai dalam pengelolaan dana desa.

“Saya katakan penting karena kegiatan ini menjadi wadah kita semua untuk saling berkomunikasi tentang bagaimana mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaan,” katanya.

Baca Juga :  Pj Sekda Kalbar Buka Gelar Pengawasan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Dalam rangka percepatan implementasi transaksi non tunai, kata Bari, perlu dilakukan beberapa langkah, yaitu koordinasi dengan lembaga keuangan atau bank terkait dana desa. Lembaga keuangan atau bank sebagaimana dimaksud, wajib mempunyai jaringan sistem perbankan yang terkoneksi dengan Siskeudes Kemendagri, bupati atau wali kota menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai melalui peraturan bupati serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan dimaksud.

“Transaksi non tunai pada pemerintahan desa diharapkan paling lambat tanggal 1 Januari 2024 sudah dapat dilaksanakan, yang meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran desa, demi tercapainya peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam keuangan desa,” tutur Bari.

Dirinya juga berharap, dengan transaksi non tunai, tidak ada lagi penyalahgunaan dalam penyelenggaraan pengelolaan dana desa.

“Semoga dengan adanya transaksi non tunai di perangkat desa pengelolaan keuangan desa tidak ada lagi kasus tentang adanya penyalahgunaan dana desa,” ujarnya.

Baca Juga :  PKK Pontianak Raih Juara I Lomba Olahan Snack Berbahan Baku Ikan

Sebelum menutup sambutannya, dirinya menyampaikan terkait dana bagi hasil sesuai dengan Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dengan berlakunya Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022, bagi hasil pemerintah provinsi kepada kabupaten kota itu sudah berdasarkan dengan sistem opsyen. Kalau dulu bagi hasil itu menunggu dengan sistem 70% – 30%,” kataya.

“Sekarang provinsi hanya dapat Provinsi 33%, kabupaten 66%. Kabupaten mendapatkan lebih besar persentase bagi hasil. Dengan transaksi non tunai ini saya berharap nanti peningkatan di kabupaten melalui desa-desa ini akan meningkat,” terang Bari.

Dengan sistem transaksi non tunai ini juga diharapkan dapat mempercepat proses peningkatan pajak di kabupaten masing-masing, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak membayar pajak dengan berbagai alasan karena sudah dapat menggunakan fasilitas mobile banking. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment