8 Warisan Budaya Kalbar Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda

KalbarOnline, Jakarta – Provinsi Kalimantan Barat kembali menerima apresiasi berupa 8 sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Penerimaan 8 Sertifikat WBTb itu diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rita Hastarita pada acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek RI, pada tanggal 25 Oktober 2023, di Taman Fatahillah, Kawasan Kota Tua Jakarta.

Penyerahan dilaksanakan oleh Direktur Kebudayaan, Hilmar Farid didampingi Direktur Perlindungan Kebudayaan Bapak Judi Wahjudin.

Berikut 8 WBTb dari Provinsi Kalbar yang ditetapkan tahun 2023:

(1) Arsitektur Masjid Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak dari Kota Pontianak.

(2) Sulam Kalengkang Pontianak dari Kota Pontianak.

Baca Juga :  Para Kada di Kalbar Diminta Konsen Turunkan Stunting

(3) Mandi Safar Kerajaan Simpang Matan dari Kabupaten Kayong Utara.

(4) Semah Laut dari Kabupaten Kayong Utara.

(5) Kain Tating dari Kabupaten Sintang.

(6) Upacara Dalo’ dari Kabupaten Sintang.

(7) Meruba dari Kabupaten Ketapang 

(8) Jepin Langkah Penibung dari Kabupaten Mempawah.

Dalam acara yang dihadiri oleh seluruh perwakilan provinsi se-Indonesia ini, Provinsi Kalbar mendapatkan kehormatan dengan menampilkan pertunjukan berupa Jepin Langkah Penibung dari Kabupaten Mempawah dan Peragaan Kain Tating dari Kabupaten Sintang.

Penetapan ini melalui proses pengusulan dan kajian oleh kabupaten/kota, kemudian diseleksi oleh Tim Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, dan bulan September lalu Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Kalbar memaparkan di hadapan Tim Ahli penilai dari Kemendikbudristek.

Baca Juga :  Jokowi Ingatkan Kader HMI Tak Salah Pilih Pemimpin: Jangan Sampai yang Sudah Dibangun Selama Ini Sia-sia

Penetapan tersebut merupakan langkah awal sebagai upaya perlindungan. Langkah penting selanjutnya adalah bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh seluruh pihak dalam rangka pelestarian, pengembangan dan pemanfaatannya sehingga WBTb dimaksud tetap terjaga bahkan bernilai manfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat.

“Kami berharap agar kabupaten/kota aktif dalam pengusulan WBTb dan konsisten dalam pelestarian WBTb yang telah ditetapkan agar keragaman budaya yang ada di Kalimantan Barat dapat terus berkembang dan lestari,” ucap Rita Hastarita. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment