Minta Gibran Kembalikan KTA PDIP, Rudy: Tidak Dinilai Bermain Dua Kaki

KalbarOnline.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo angkat bicara terkait Gibran Rakabuming Raka yang ditunjuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.

Pasalnya, Gibran maju menjadi bacawapres saat masih menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menurut Rudy, sewaktu hendak mendaftar sebagai calon wali kota Solo dulu, Gibran mendatangi kantor DPC PDIP Solo untuk membuat Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Ketika beliau, Mas Gibran, mau mencalonkan sebagai wali kota kan syaratnya harus punya KTA PDIP,” tutur pria yang akrab disapa Rudy itu, Jumat (27/10).

Baca Juga :  Meski Vaksin Covid-19 Tersedia, Jokowi Minta Masyarakat Taat Patuhi 3M

“9 September 2019, saya enggak lupa, (Gibran) datang ke DPC, dibuatkan, selesai jadi. Paginya untuk mendaftar ke DPD,” tambahnya.

Kini, setelah Gibran diusung menjadi cawapres Prabowo oleh partai lain, Rudy meminta Gibran untuk mengembalikan KTA serta membuat surat pengunduran diri sebagai kader PDIP.

“Mohon datang kelihatan mukanya, pulang kelihatan punggungnya,” terang Rudy, di Kota Solo, Jawa Tengah.

Bahkan, dia juga berencana menulis surat kepada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tentang pengembalian KTA dan surat pengunduran diri.

“Mau ditanggapi ya bersyukur, tidak (ditanggapi) ya sudah,” ucap Rudy.

Baca Juga :  Tiba-tiba Rizieq Shihab Surati Bima Arya, Begini Isinya

Rudy menyebut, alasannya hendak menyurati Gibran, yakni agar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi tidak dianggap bermain dua kaki.

“Suratnya isinya adalah mohon mengembalikan KTA PDIP dan membuat surat pengunduran diri. Ini aman semua nanti,” papar Rudy.

“Pak Jokowi tidak dinilai bermain dua kaki, Ibu (Megawati) tidak dinilai juga bermain dua kaki,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berencana menemui Rudy.

“Iya, nanti saya temui Pak Rudy, nanti kami atur,” kata Gibran, Jumat (27/10). (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment