Selundupkan Sabu di Anus, 3 Tersangka Ditangkap BNN Kalbar 

KalbarOnline, Pontianak – Tiga orang pria berinisial RN, JN dan AH ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat.

Ketiganya ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Jakarta dan Kalimantan Tengah lewat Bandara Internasional Supadio. Satu dari ketiga tersangka, RN, menyimpan sabu seberat 119,9 gram di dalam anusnya.

“Tersangka menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lubang anus atau dubur yang rencana akan dibawa ke Jakarta dan Kalimantan Tengah melalui transportasi jalur udara,” ungkap Kepala BNN Kalbar Brigjen Pol Drs Sumirat Dwiyanto, saat konferensi pers, Rabu (18/10/2023).

Brigjen Pol Sumirat menjelaskan, awal kronologi kejadian pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 pukul 03.00 WIB, anggota Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa narkoba melalui Bandara Supadio tujuan Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Sulap Kampung Sawah Jadi Kawasan Tertata Rapi

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait, sekitar pukul 06.20 WIB Tim Berantas BNNP Kalbar berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan di Bandara Supadio, tepatnya di ruangan check in, terhadap tersangka RN dan JN namun tidak ditemukan narkotika,” katanya.

Kemudian dilakukan interogasi dan pendalaman terhadap RN, dan yang bersangkutan menerangkan bahwa menyimpan narkotika dalam jumlah 119,9 gram yang mana dipecah menjadi 3 bagian dan disembunyikannya di dalam lubang anusnya.

Tim segera membawa RN dan JN ke Rumah Sakit Umum Medika Djaya di Jalan Parit Haji Husin 1 Pontianak Tenggara untuk dilakukan rontgen. Hasil rontgen menunjukkan, terdapat 3 paket di dalam anus RN.

Baca Juga :  Perkuat UMKM Kalbar, Kemenkeu RI Gelar Kegiatan Satu Sinergi dan Kolaborasi

Setelah barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dikeluarkan, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor BNN Provinsi Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengakuan dari RN bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama AH yang berada di salah satu Hotel di Pontianak Selatan. Lalu tim bergerak dan berhasil mengamankan AH. Selanjutnya dibawa dan diamankan ke Kantor BNNP Kalimantan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Brigjen Pol Sumirat.

Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment