Lima Tahun Menjabat, Mulyadi Kembali Dikukuhkan Sebagai Sekda Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (10/10/2023).

Edi menerangkan, pengukuhan kembali jabatan Sekda Mulyadi ini telah sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana pada Pasal 117 ayat 2 disebutkan, bahwa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan memperhatikan kinerja, prestasi, kompetensi dan kebutuhan administrasi atas persetujuan Wali Kota berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Setelah melalui tahapan-tahapan itu, hasilnya adalah dengan dikukuhkannya Sekda (Mulyadi) hari ini,” ujarnya.

Pengukuhan ini juga dalam rangka memenuhi peraturan perundang-undangan, supaya tidak terjadi kesalahan administrasi apabila tidak dilaksanakan. Dalam kesempatan itu, Edi berpesan kepada Sekda Mulyadi untuk menjalankan jabatan yang telah diamanahkan.

Baca Juga :  Edi Kamtono Dukung Karate Jadi Ekstrakurikuler di Sekolah

“Saya melihat kinerja sekda selama ini dalam hal administrasi masih diperlukan, ketelitian dan komitmennya,” sebutnya.

Apalagi, dirinya bersama Wakil Wali Kota Bahasan akan mengakhiri masa jabatannya pada 23 Desember 2023 mendatang. Oleh karenanya, ia mengingatkan kepada Sekda Pontianak yang baru untuk senantiasa berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah.

“Kunci dalam menjalankan roda pemerintahan adalah koordinasi dan peran aktif perangkat daerah,” kata Edi.

Sekda Kota Pontianak, Mulyadi menyatakan, bahwa dirinya selalu siap membantu tugas-tugas wali kota dalam menyelesaikan visi dan misi wali kota dengan memberikan pelayanan yang terbaik.

“Saya tentunya mendukung program dan kebijakan yang terkait dengan visi misi wali kota,” ucapnya.

Baca Juga :  Sekda Mulyadi Sebut Perjanjian Kinerja Jadi Tolak Ukur Capaian Perangkat Daerah

Kemudian dari sisi anggaran, lanjutnya lagi, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dirinya akan betul-betul mengawal anggaran dengan sebaik-baiknya, dengan berkolaborasi dan berkoordinasi bersama seluruh perangkat daerah. Mulai dari tahapan awal pelaksanaan anggaran, Musrenbang, RKPD, KUA-PPAS, pembahasan di DPRD Kota Pontianak sehingga menjadi Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang disampaikan pada OPD-OPD.

“Selain itu hal-hal lainnya dari sisi administrasi persuratan. Sebab produk-produk hukum daerah, baik perda, maupun perwa harus melalui koreksi banyak pihak hingga ke pemerintah provinsi. Setelah ditandatangani oleh wali kota, baru kemudian sekda mengundangkannya,” pungkasnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment