Harisson Lantik Mohammad Bari Sebagai Pj Sekda Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson secara resmi melantik Mohammad Bari sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kalbar. Pelantikan yang turut disaksikan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalbar itu berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin, 9 Oktober 2023.

Pelantikan Bari berdasarkan Surat Mendagri nomor: 100.2.2.6/5292/Sj tanggal 3 Oktober 2023 tentang persetujuan pengangkatan Pj Sekda Provinsi Kalbar. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor: 800.1.3.1/36/BKD tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar yang ditetapkan dan ditandatangani Harisson pada 5 Oktober 2023.

Baca Juga :  Pj Sekda Kalbar Dorong Pemkab Pemkot Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kepada Penjabat Sekda yang baru dilantik, Harisson menekankan agar Pj Sekda mampu membantu tugas-tugas Gubernur, dan mampu mengkoordinir perangkat daerah dengan baik. Terutama dalam rangka mengambil keputusan serta menterjemahkan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Gubernur. Sebab menurut Harisson dalam satu tahun kedepan akan banyak tantangan yang dihadapi Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Jadi kita harus kerja antisipatif. Tidak boleh reaktif, kecuali memang bencana, yang di luar dugaan. Apa boleh buat,” tegas Harisson.

Karena itu Harisson meminta Pj Sekda beserta seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemprov jangan hanya duduk-duduk di kantor dan tidak memikirkan risiko yang bakal terjadi ke depan.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Pontianak Bersiap Memperingati Hari Tanpa Bayangan

“Harus selalu (bisa) mengambil langkah-langkah antisipasi akan hal-hal yang bakal dihadapi kedepan. Jangan sampai sudah terjadi sesuatu baru mengambil langkah,” pungkasnya.

Dalam pelantikan tersebut turut dirangkaikan dengan serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalbar dari Windy Prihastari kepada Efy Masfiaty yang diamanahkan sebagai Penjabat Ketua DWP. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment