Sutarmidji Jawab Tudingan Subhan Nur Soal Masjid Hijrah As-Subhan

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menanggapi santai tudingan Ketua Komisi IV DPRD Kalbar Subhan Nur yang menyebut pembangunan Masjid Hijrah As-Subhan di Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas terancam gagal karena kebijakan ‘nyeleneh’ Gubernur

Sutarmidji menjelaskan, masjid tersebut sejatinya sudah mendapatkan hibah sebesar Rp1 miliar pada tahun 2021 melalui pokok pikiran Subhan Nur sebagai anggota DPRD Kalbar. Kemudian pada tahun 2022 kembali mengajukan hibah melalui pokok pikirannya.

“Tahun 2023 ini Pak Subhan mengarahkan lagi lewat pokirnya sebesar Rp3 miliar. Kita bukannya tidak setuju dan kalau kebijakan nyeleneh kebijakan apa?,” kata Sutarmidji.

Orang nomor satu di Kalbar itu meminta Subhan Nur memahami aturan mengenai bantuan hibah untuk masjid sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Masjid.

Di dalam SK ini dijelaskan tentang klasifikasi berbagai masjid, ada masjid negara, masjid nasional, masjid raya, masjid agung, masjid besar, masjid jami, dan seterusnya.

Perbedaannya, untuk definisi masjid negara, ialah masjid yang berada di ibu kota negara yang menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat kenegaraan. Masjid negara ini dibiayai oleh subsidi negara melalui APBN dan APBD serta bantuan dari masyarakat.

Kemudian masjid nasional, definisinya adalah masjid yang terletak di ibu kota provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai masjid nasional, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat pemerintahan provinsi. Masjid nasional ini dibiayai oleh pemerintah provinsi melalui APBD dan bantuan masyarakat.

Baca Juga :  Pesan Gubernur Sutarmidji di Hari Jadi Pontianak ke-249

Sementara untuk masjid raya, adalah masjid yang berada di ibu kota provinsi, ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, sebagai masjid raya, dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat pemerintah provinsi. Masjid raya ini dibiayai oleh pemerintah provinsi melalui APBD dan masyarakat.

“Untuk Kalbar ini Masjid Raya Mujahidin, boleh dibiayai setiap tahun dengan APBD Provinsi dan (Masjid Raya Mujahidin) sebagai masjid pembina yang di situ bisa ada lembaga pendidikan, ekonomi syariah, bahkan hotel syariah juga boleh,” jelasnya.

Kemudian lanjut Sutarmidji, di tingkat kecamatan ada masjid besar dan di kelurahan ada masjid jami. Keduanya tidak dijelaskan bisa dibiayai terus menerus atau tidak.

“Untuk Masjid Hijrah As-Subhan ini masuk kategori pokok-pokok pikiran atau bukan?, perlu kita kaji lagi karena pokir itu pokok-pokok pikiran dan dana untuk membiayai pokok-pokok pikiran itu dana APBD bukan duit pribadi,” kata Sutarmidji.

Sehingga, kata Sutarmidji, semuanya harus menggunakan aturan, terlebih lagi jumlahnya yang fantastis, mencapai Rp3 miliar. Karena itu pihaknya ingin melakukan konsultasi terlebih dulu dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga :  Hari Jadi Kota Pontianak ke-246, Ini Harapan Wagub Kalbar

Jika seandainya hasil konsultasi tersebut ternyata diperbolehkan secara aturan, Sutarmidji mengaku siap untuk menandatangani berkas yang diperlukan untuk pencairan dana yang dimaksud.

“Kalau seandainya boleh, saya kapan saja siap tanda tangan. Tapi kan masih ada waktu, saya berakhir tugas 5 September. Pak Subhan minta saja Pj Gubernur cairkan (ketika berakhir tugas). Bantu saya untuk tidak mengurus masalah kalau sudah tidak menjabat,” tegasnya.

“Saya yakin seyakin-yakinnya Pak Subhan akan kawal itu, semoga nama masjid yang sama dengan nama Pak Subhan itu tak (jadi) masalah,” timpalnya.

Apalagi menurut Midji, usulan hibah tersebut tidak mungkin bisa direalisasikan 100 persen dari nominal yang diusulkan.

“Permohonan untuk tahun 2023 ini Rp3 miliar, apa mungkin saya harus SK-kan Rp3 miliar juga, artinya dipenuhi 100 persen dan ini menyalahi,” tegasnya lagi.

Untuk itu Sutarmidji menyarankan Subhan Nur membawa panitia pembangunan Masjid Hijrah As-Subhan untuk berkonsultasi dengan BPKP maupun inspektorat.

“Pak Subhan jangan pula ‘berungot’ ke saya dan nuduh saya menghambat, Insya Allah saya pakai aturan dan apapun yang saya bicarakan sesuai aturan dan saya tak mau berungot sana sini nanti dikira (seperti) kumbang nebok tiang pula,” pungkasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment