Oknum Guru di Pontianak Cabuli Murid hingga Hamil dan Dipaksa Aborsi

KalbarOnline, Pontianak – HS (46 tahun), salah satu oknum guru di salah satu yayasan di Pontianak, Kalimantan Barat ditangkap atas kasus pencabulan terhadap muridnya hingga hamil dan memaksa korban untuk aborsi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan diperiksa untuk pengembangan,” jelas Tri.

Tri menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Tri.

Selain seorang tenaga pendidik, HS diketahui juga sebagai pembina di yayasan ini. HS melakukan perbuatannya sejak 2022, saat itu korban berumur 17 tahun. Atas perbuatannya, pelaku membuat korban hamil 7 minggu.

Menurut keterangan korban, pelaku mendekatinya memanfaatkan jaringan media sosial. Di mana yang bersangkutan selalu menyukai statusnya, bahkan selalu memberi tombol like (suka) pada setiap foto-fotonya yang ada di Facebook.

Korban menceritakan, setelah berkenalan di media sosial, dia dan pelaku lalu bertukar nomor WhatsApp.

“Chat pelaku di WhatsApp ini sudah mulai nyeleneh. Tetapi tidak saya tanggapi,” kata korban didampingi ibunya, Sabtu (05/08/2023).

Baca Juga :  Sudah 102 Nakes di Pontianak Divaksin Covid

Korban mengatakan, tindakan persetubuhan terhadap dirinya itu terjadi ketika dirinya pulang dari Bandung pada Juli 2022. Di mana  pelaku menjemputnya lalu korban dibawa ke salah satu hotel di Kota Pontianak.

“Saya takut, karena pelaku ini pembina yayasan, takutnya ada masalah dengan sekolah saya,” ucap korban sambil menangis.

Korban menuturkan, di salah satu hotel itulah pelaku menyetubuhinya. Di mana perbuatan itu berulang kali dilakukan hingga dirinya hamil dengan usia kandungan tujuh minggu.

“Saya disetubuhi korban sebanyak lima kali,” ungkap korban.

Korban menyampaikan kepada HS bahwa perbuatannya telah membuat korban hamil. Namun pelaku tidak mau bertanggung jawab dengan dalih janin dalam kandungan bukan anaknya.

“Demi Allah saya tidak pernah disentuh lelaki lain selain HS,” korban bersumpah sembari menangis.

Karena pelaku tidak mau bertanggung jawab, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada salah satu teman sekolahnya. Sambil berusaha menghubungi pelaku, namun tak ada jawaban.

Korban mengatakan, ketika kembali menghubungi pelaku, dirinya malah mendapat ancaman. Dengan mengatakan bahwa istrinya bisa saja membuat laporan polisi atas tuduhan perzinahan.

Baca Juga :  Bersama Tim Bareskrim Polri, PJ Sekda Kalbar Tinjau Ketersediaan dan Harga Sembako di Pasar Flamboyan

Dalam keadaan bingung, dan tidak tahu harus mengadu ke mana, korban menceritakan, pada Oktober 2022 dirinya dibawa oleh pelaku ke Jakarta. Ketika berada di sana, korban dibawa ke salah satu salon dan dipaksa melakukan aborsi pada janin dalam kandungannya. 

“Tempat aborsinya itu usaha potong rambut (salon) di Jalan Haji Dogon. Rumah dua tingkat. Rumah bawah salon lantai dua tempat aborsi,” terangnya.

Korban mengatakan, saat itu dia dipaksa untuk melakukan aborsi. Ada tiga orang yang bekerja. Dua diantaranya memegang dirinya sementara satu orang lainnya yang bertugas mengeluarkan janin dalam kandungannya.

Korban mengaku, dia sempat trauma melihat janin yang dikeluarkan secara paksa. 

Setelah selesai aborsi, korban lalu dibawa pelaku ke hotel. Bukannya bersimpati dengan kondisinya, pelaku malah menyodomi dirinya sebanyak dua kali.

“Saya tidak berani menolak, karena takut dengan pelaku,” cerita korban sembari menangis mengingat kejadian itu.

“Lebih biadab lagi, usai aborsi korban disodomi pelaku sebanyak dua kali di salah satu hotel di Jakarta,” kata ibu korban yang tak mau disebutkan namanya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment