Sutarmidji Berharap UU Lingkungan Hidup Bisa Direvisi

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengharapkan adanya revisi terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup yang kini menjadi dasar bagi terbitnya Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Pasalnya, di dalam UU tersebut masih membolehkan masyarakat yang ingin membuka lahan perladangan dengan cara membakar seluas maksimal 2 hektare.

Menurut Sutarmidji, selama ketentuan di dalam UU itu belum direvisi, maka bencana asap yang dihasilkan dari “perladangan sosial” itu masih akan tetap terus terjadi.

“Selama Undang-Undang Lingkungan hidup belum direvisi, (Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022) masih berlaku. Sumbernya kan undang-undang, kalau tidak ada cantelannya, perda nggak boleh (jalan sendiri), saya sebenarnya berharap undang-undang itu direvisi,” katanya kepada awak media.

Hal itu disampiakan Sutarmidji usai menjadi inspektur apel Gelar Pasukan Gabungan Siap Kesiagaan Penanggulangan Karhutla di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, di Lapangan Tidayu Kodam XII/Tanjungpura, Rabu (02/08/2023).

Sutarmidji membeberkan, bahwa Provinsi Kalbar memiliki lahan gambut seluas 2,8 juta hektare, dengan masing-masing kedalaman 13 – 17 meter, bahkan terdapat beberapa lokasi yang gambutnya memiliki kedalaman sampai 30 meter.

“Nah kondisi yang masih sangat alami (dari total 2,8 juta hektare) itu tak sampai 2 persen, hanya 0,9 persen. 80 persen lebih (kondisinya) rusak ringan, sisanya rusak sedang dan rusak berat,” katanya.

Sutarmidji pun mengungkapkan, bahwa kendala yang dihadapi saat ini yaitu titik api yang terlalu banyak, karena kesadaran masyarakat juga yang masih sangat kurang. Adapun penegakan hukum yang dilakukan, dinilainya belum dapat sepenuhnya maksimal, karena adanya klausul tentang pembolehan membakar lahan oleh masyarkat di dalam UU Lingkungan Hidup tadi.

“Penegakan hukum ini kita pilah, tapi yang tidak ada ampun itu yang terjadi kebakaran di titik koordinat (perusahaan) perkebunan, itu tidak usah ada ampun. Karena mereka punya kewajiban itu. Kalau masyarakat ini ya, susahnya kita di Undang-Undang Lingkungan Hidup itu masih membolehkan buka lahan (dengan cara) bakar 2 hektare maksimal,” terangnya.

Baca Juga :  Hadiri Apel Akbar NU Kalbar, Kapolda Ajak Masyarakat Lawan Hoax

“Nah kita larang, undang-undangnya membolehkan, akhirnya kita atur. Diatur pun, dalam implementasinya tidak sesuai dengan yang kita atur itu, misalnye kalau bakar lahan itu harus dijaga, beritahu dengan tetangga, koordinasi dengan kepala desa, kepala desa atur begini-begini tidak juga (patuh),” sambungnya.

Sutarmidji pun berharap, bahwa pemerintah pusat dapat memberikan payung hukum yang pasti bagi pemerintah daerah di bawahnya, agar dapat mengambil keputusan atau langkah konkret dalam menuntaskan permasalahan karhutla yang hampir setiap tahunnya selalu menjadi momok itu.

“Nanti ketika (dilakukan) penegakan hukum, demo ini itu, giliran diatur tak mau diatur, tak mau ikut aturan, itu kendala yang paling utama. Kemudian sumber air juga agak terbatas ya, karena sumber air itu jauh, mungkin akan ada pembutan embung-embung di titik-titik yang memang sulit air. Kemudian harus menggunakan peralatan mesin penyedot dan mesin pemompa yang bagus,” ujarnya.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengecekan personel gabungan siap kesiagaan penanggulangan karhutla di wilayah Provinsi Kalbar, di Lapangan Tidayu Kodam XII/Tanjungpura, Rabu (02/08/2023). (Foto: Jauhari)
Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengecekan personel gabungan siap kesiagaan penanggulangan karhutla di wilayah Provinsi Kalbar, di Lapangan Tidayu Kodam XII/Tanjungpura, Rabu (02/08/2023). (Foto: Jauhari)

Sebelummnya di dalam pidato apel Gelar Pasukan Gabungan Siap Kesiagaan Penanggulangan Karhutla di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmijdi menyatakan bahwa telah menetapkan status siaga darurat bencana asap bagi Provinsi Kalbar.

Ia menyebut, bahwa luasan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Barat sampai pada tanggal 30 Juni 2023 yaitu sebesar 5.768 hekare.

“Hal ini harus kita antisipasi dan tangani segera agar kebakaran tidak semakin meluas dan mempengaruhi aktivitas masyarakat. Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal oleh masyarakat perlu dikawal dan diawasi dengan ketat oleh aparat yang berwenang, agar tidak terjadi karhutla yang menyebabkan bencana asap,” jelasnya.

Baca Juga :  Sutarmidji Ancam Tutup Lokasi SPA dan Kebugaran Yang Terindikasi Jual Beli Seks

Sementara itu, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, bahwa karhutla merupakan masalah serius dan harus menjadi perhatian bersama. Oleh karenanya, perlu dilakukan berbagai langkah deteksi dini dan mitigasi karhutla, inventarisasikan kembali lokasi atau titik-titik rawan terjadinya karhutla, lakukan monitoring hotspot dan segera verifikasi ground check untuk segera dilakukan pemadaman api.

“Kemudian bangun pengetahuan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi dengan pola komunikasi yang efektif dan mudah dipahami masyarakat setempat,” ujarnya.

Selanjutnya, Pipit meminta upayakan untuk memaksimalkan pembuatan embung dan kanalisasi sebagai langkah efektif dalam pencegahan karhutla, optimalisasikan kolaborasi berbagai pilar, baik kepala desa, bhabinkamtibmas, babinsa, manggala agni, relawan dan masyarakat untuk secara multidoor mencegah dan menangani karhutla.

“Dorong persiapan sarana dan prasarana berbagai pihak untuk mencegah dan mengefektifkan penanganan karhutla dan utamakan keselamatan masyarakat, serta laksanakan tugas ini dengan ikhlas dan semangat demi kemaslahatan bersama,” kata Kapolda Pipit.

Dengan dilaksanakannya apel gelar pasukan ini, dirinya sangat berharap seluruh personel yang terlibat dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Dan saya mohon para personel dapat terus menjalin kolaborasi yang harmonis antar satgas, instansi, manggala agni dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, bahwa apel tersebut berperdomankan pada arahan presiden tentang prioritas pencegahan bencana di wilayah tanggung jawab sektor masing-masing. Infrastruktur dan monitoring pengawasan harus dilakukan sampai pada tingkat bawah.

“Cari solusi permanen agar tidak membuka ladang dengan membakar, adapun peraturan pemda harus disosialisasikan dengan baik dan laksanakan penegakan hukum tanpa kompromi yang akan dikawal Kapolda Kalbar,” katanya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment