Paham Dalam 10 Menit, Begini Alur Hibah Pemprov Kalbar untuk SMA Mujahidin

(KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji bereaksi ketika program dan kebijakannya ditafsirkan berbeda oleh sebagian kalangan. Tak terkecuali terkait pemberian hibah kepada SMA Mujahidin Pontianak. Pasalnya, jika persoalan ini cukup sulit dipahami masyarakat umum, maka akan lebih wajar dan mudah untuk diluruskan.

Namun jika kalangan elit pun ikut-ikutan gagal paham, maka dampaknya akan luas terhadap pembentukan opini publik, sehingga dikhawatirkan dapat merugikan pihak-pihak terkait, apakah itu nama baik secara perorangan maupun lembaga dan seterusnya. Terlebih jika elit-elit tersebut memang memiliki motif kepentingan secara politis.

Terlepas dari itu, sebagaimana yang sering ditekankan oleh Sutarmidji, apapun langkah atau kebijakan yang akan dibuat pemerintah, hendaklah terlebih dulu mengacu atau memiliki payung hukum sebagai kepastiannya, agar suatu kebijakan dapat dipandang sebagai suatu sistem yang logis dan koheren.

Berikut ini merupakan penjelasan yang dirangkum dari hasil wawancara KalbarOnline dengan Gubernur Sutarmidji dan yang diperkuat oleh sejumlah dokumen terkait alur hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Masjid Mujahidin, termasuk SMA Mujahidin yang tengah diributkan.

Muara Hukum

Sebelum sampai kepada mekanisme pemberian hibah kepada SMA Mujahidin Pontianak. Ada baiknya pembaca memahami dulu tata aturan beserta turunan payung hukumnya. Sehingga pada hilirnya nanti, akan diketahui apakah pemberian hibah ini menyalahi mekanisme atau tidak, melanggar aturan atau sesuai aturan, menjurus kepada praktik korupsi atau justru sebaliknya dan seterusnya.

Dimulai dari SK Dirjen Bimas Tahun 2014

Bermula dari Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Masjid.

Di dalam SK ini dijelaskan tentang klasifikasi berbagai masjid, ada masjid negara, masjid nasional, masjid raya, masjid agung dan seterusnya. (Tulisan tercetak tebal itu yang bakal jadi fokus bahasan berikutnya).

Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Masjid.
Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Masjid.

Perbedaannya, untuk definisi masjid negara, ialah masjid yang berada di ibu kota negara yang menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat kenegaraan. Masjid negara ini dibiayai oleh subsidi negara melalui APBN dan APBD serta bantuan dari masyarakat.

Kemudian masjid nasional, definisinya adalah masjid yang terletak di ibu kota provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai masjid nasional, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat pemerintahan provinsi. Masjid nasional ini dibiayai oleh pemerintah provinsi melalui APBD dan bantuan masyarakat.

Sementara untuk masjid raya, adalah masjid yang berada di ibu kota provinsi, ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, sebagai masjid raya, dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat pemerintah provinsi. Masjid raya ini dibiayai oleh pemerintah provinsi melalui APBD dan masyarakat.

Bab III huruf C tentang Tipologi Masjid.
Bab III huruf C tentang Tipologi Masjid.

Lebih dalam mengenai masjid raya, pada Bab III huruf C tentang Tipologi Masjid, di SK tersebut menjelaskan, bahwa masjid raya yang dimaksud sedianya memiliki sejumlah fasilitas/bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, poliklinik, sekolah atau kampus. (Lihat pada huruf e)

Penjelasan mengenai fasilitas-fasilitas pada SK di atas itu nantinya akan berhubungan dengan kebolehan pemberian bantuan atau hibah oleh pemerintah provinsi. Pada tahap ini, nama Masjid Mujahidin belum muncul.

Baca Juga :  Terima LHP BPK Kalbar Sutarmidji Soroti Percepatan Pembangunan dari Aspek PBJ

Pada pembahasan-pembahasan selanjutnya, dalam SK ini juga memuat kriteria masjid agung, yang dibiayai oleh pemerintah kabupaten/kota, masjid besar yang dibiayai oleh pemerintah kecamatan, masjid jami yang dibiayai oleh pemerintah desa dan seterusnya. Dengan kata lain, pengistilahan kriteria masjid-masjid ini juga terkait dengan level kewenangan atau penanganan oleh jenjang pemerintahan di suatu wilayah masing-masing.

Permendagri Tentang Pedoman Hibah dan Bansos

Aturan hukum kedua, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam lembaran peraturan setebal 446 halaman itu memuat tentang tata aturan dengan diksi “belanja hibah dapat diberikan kepada:“. Di mana salah satunya memuat klausul yakni “badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;”.

Halaman 47 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Halaman 47 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sampai di sini, nama Masjid Mujahidin masih belum muncul, apalagi SMA Mujahidin.

Lanjut SK Gubernur Tentang Status Masjid Mujahidin Tahun 2019

Dari dua pendulum hukum di atas, pada tahun 2019, Gubernur Kalbar, Sutarmidji kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalbar dengan nomor: II/Kesra/2019 tentang “Status Masjid Raya Mujahidin Pontianak Sebagai Masjid Raya Provinsi Kalimantan Barat”.

Baru pada tahap ini, nama Masjid Mujahidin sebagai “Masjid Raya” muncul sebagai aspek hukum. Namun belum spesifik bicara soal sekolah atau SMA-nya.

Selanjutnya, pada SK ini, khususnya pada diktum “Memutuskan”, disebutkan “Menetapkan, Kesatu: Status Masjid Raya Mujahidin Pontianak Sebagai Masjid Raya Provinsi Kalimantan Barat”.

Surat Keputusan Gubernur Kalbar dengan nomor: II/Kesra/2019 tentang "Status Masjid Raya Mujahidin Pontianak Sebagai Masjid Raya Provinsi Kalimantan Barat".
Surat Keputusan Gubernur Kalbar dengan nomor: II/Kesra/2019 tentang “Status Masjid Raya Mujahidin Pontianak Sebagai Masjid Raya Provinsi Kalimantan Barat”.

“Kedua, Masjid Raya Mujahidin Pontianak sebagaimana disebutkan dalam diktum Kesatu, mempunyai fungsi dan manajemen pengelolaan masjid yang mengacu pada keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Masjid”.

“Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”, yakni pada tanggal 2 Januari 2019.

Dari ketiga aturan ini, maka semakin memperjelas posisi Masjid Mujahidin Pontianak dan sejumlah aspek, mulai fungsi, fasilitas, pembinaan, sumber keuangan dan lain-lain yang melingkupinya. Namun belum cukup kuat.

Terbit Lagi Kesepakatan Bersama Pemprov Kalbar dengan Yayasan Mujahidin

Untuk memperkuat SK Gubernur Kalbar tahun 2019 di atas, pada tahun 2021 tepatnya hari Jumat pada tanggal 7 Mei, terbit sebuah kesepakatan yang berkekuatan hukum, berjudul “Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia di Kalimantan Barat” bernomor: 28/KB-PEM/2021 dan nomor: 01/P.C/YM-KB/V/2021.

Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia di Kalimantan Barat bernomor: 28/KB-PEM/2021 dan nomor: 01/P.C/YM-KB/V/2021.
Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia di Kalimantan Barat bernomor: 28/KB-PEM/2021 dan nomor: 01/P.C/YM-KB/V/2021.

Diterangkan, pada Pasal 3 tentang Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama tersebut meliputi antara lain:

  1. Pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di Provinsi Kalimantan Barat. 
  2. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat.
  3. Pendayagunaan Sumber Daya Manusia, Prasarana, dan Sarana.
  4. Pelatihan dan seminar; dan 
  5. Urusan pemerintahan lainnya yang relevan dengan bidang tugas dan kewenangan para pihak.
Baca Juga :  Perhepi Sebut Urban Farming di Pontianak Kian Berkembang

Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Sutarmidji sebagai pihak pertama yang mewakili Pemerintah Provinsi Kalbar, dan SY Kamaruzaman sebagai pihak kedua yang mewakili Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Tanda tangan Sutarmidji sebagai pihak pertama yang mewakili Pemerintah Provinsi Kalbar, dan SY Kamaruzaman sebagai pihak kedua yang mewakili Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
Tanda tangan Sutarmidji sebagai pihak pertama yang mewakili Pemerintah Provinsi Kalbar, dan SY Kamaruzaman sebagai pihak kedua yang mewakili Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Secara otomatis, kesepakatan bersama ini semakin mempertebal lagi “kehadiran pemerintah” di komplek Mujahidin.

SMA Mujahidin Sebagai Penerima Hibah Terus Menerus

Akhirnya sampai di penghujung bahasan. Di mana masih pada tahun yang sama, yakni pada tanggal 8 Juni 2021, Gubernur Kalbar, Sutarmidji kembali mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 677/Kesra/2021 tentang Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Sebagai Badan/Lembaga Penerima Hibah Terus Menerus.

Dalam diktum “Memutuskan”, ditetapkan 10 hal dari Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat yang bisa mendapat hibah secara terus menerus. Dari 10 hal yang meliputi itu, salah satunya adalah lembaga pendidikan. (Lihat pada huruf c).

Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 677/Kesra/2021 tentang Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Sebagai Badan/Lembaga Penerima Hibah Terus Menerus.
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 677/Kesra/2021 tentang Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Sebagai Badan/Lembaga Penerima Hibah Terus Menerus.

Dari kelima dasar hukum yang saling berkisanambungan di atas, maka diperoleh satu penjelasan, bahwa SMA Mujahidin dan 9 aspek yang tercantum lainnya, dapat dibiayai terus menerus oleh Pemerintah Provinsi Kalbar melalui APBD.

SK Kedua Gubernur Tentang Status Masjid Mujahidin Tahun 2021

Setelah pada tahun 2019, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalbar dengan nomor: II/Kesra/2019 tentang “Status Masjid Raya Mujahidin Pontianak Sebagai Masjid Raya Provinsi Kalimantan Barat”. Maka pada tahun 2021, Sutarmidji kembali mengeluarkan SK kedua berjudul sama dengan nomor: 397/Kesra/2021.

Sekilas, isi dari SK keduanya hampir mirip. Yang kentara hanya terlihat pada bagian “Memperhatikan”, di mana pada SK sebelumnya hal itu tidak tercantum.

Surat Keputusan Gubernur Kalbar dengan nomor: 397/Kesra/2021 tentang "Status Masjid Raya Mujahidin Pontianak Sebagai Masjid Raya Provinsi Kalimantan Barat".
Surat Keputusan Gubernur Kalbar dengan nomor: 397/Kesra/2021 tentang “Status Masjid Raya Mujahidin Pontianak Sebagai Masjid Raya Provinsi Kalimantan Barat”.

Dalam hal bagian “Memperhatikan” itu, SK ini menambahkan klausul mengenai “Surat Rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1363/Kw.14.6/1/BA.00.1/III/2021 Tanggal 2 Februari 2021 Hal Rekomendasi Masjid Raya Mujahidin.

Jika diikuti secara seksama, terdapat cetakan tebal pada awal pembahasan tentang SK Dirjen Bimas 2014 di atas, khususnya terkait kalimat “.. atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi..”.

Masih Kurang? Ada Pula Pergub Kalbar Tahun 2021

Agar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sekaligus menjawab pertanyaan publik tentang keabsahan pemberian hibah secara terus menerus itu, pada tahun yang sama juga, yakni 2021, Gubernur Sutarmidji menelurkan satu buah Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar yang secara umum dan koheren juga menegaskan soal mekanisme pemberiah hibah ini.

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 151 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 151 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Beleid yang dimaksud itu adalah Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 151 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Pada Bagian Ketiga yang membahas soal Kriteria Pemberian Hibah, Pasal 7 huruf c nomor 2 disebutkan “Badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan“.

Cuplikan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 151 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Cuplikan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 151 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Poin nomor 2 tersebut dapat mengacu banyak hal, salah satunya Masjid Raya Mujahidin Pontianak yang tentunya mencakup segala aspek yang melingkupinya, sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment