Marak Terjadi Kekerasan Anak, Wako Edi: Intervensi Faktor Penyebab Harus Dilakukan

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut, peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya menjadi sangat penting sebagai lingkungan yang terdekat dengan anak. Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, hal yang harus dilakukan adalah mengintervensi faktor-faktor yang menjadi penyebabnya.

“Penyebab-penyebab ini yang mestinya dilakukan intervensi untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, bukan hanya semata kasus itu sendiri,” ujarnya usai menjadi narasumber Diskusi Kebangsaan “Cegah dan Meminimalisir Kasus Kekerasan pada Anak” yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan di IMI Coffee, Kamis (06/07/2023).

Menurutnya, penyebab utama terjadinya kasus kekerasan pada anak adalah masalah sosial, terutama berkaitan dengan lingkungan di mana anak tersebut berada. Kemudian faktor lainnya, maraknya media sosial yang sulit dibendung.

“Anak-anak sekarang ini sudah familiar dengan perangkat teknologi, sehingga media sosial sudah menjadi keseharian mereka. Hal itu memberikan dampak terhadap perilaku anak dalam bergaul,” ungkap Edi.

Baca Juga :  Sebanyak 106 Toilet dan 77 Rumah di Pontianak Akan Dibedah

Masalah ekonomi juga mendominasi akan terjadinya kekerasan terhadap anak. Ketidakmampuan keluarga mengawasi anak berpeluang terjadinya kasus kekerasan terhadap anak. Pasalnya, orang tua mereka disibukkan mencari nafkah setiap hari demi bertahan hidup  sehingga anak-anak mereka terabaikan dan kurang pengawasan dari orang tua.

“Oleh sebab itu, pentingnya dilakukan intervensi terhadap faktor-faktor penyebabnya sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap anak tidak terjadi karena sudah dibentengi dengan intervensi tadi,” sebutnya.

Edi menyatakan, pihaknya terus melakukan upaya menekan kasus kekerasan terhadap anak. Dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, perlu adanya sinergitas dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, KPAD, kepolisian bersama komunitas dan masyarakat.

Regulasi menjadi landasan dasar dalam menangani perlindungan anak. Mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak, Perda Perlindungan Anak, Perda Kota Layak Anak hingga peraturan wali kota. Setelah itu, membentuk kelembagaan yang akan mengeksekusi pelaksanaan perlindungan anak. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani hal tersebut sudah ada. Demikian pula KPAD Kota Pontianak beserta komunitas juga sudah ada.

Baca Juga :  Kumpulan Plesetan Singkatan PPKM Terbaru: Bukan Darurat, Tapi Palak Pening Kebanjiran Malam

“Hingga tempat pelayanan penanganan anak berupa Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) juga sudah tersedia,” tuturnya.

Pihaknya terus berupaya menekan angka kasus kekerasan terhadap anak. Oleh karenanya, perlu komitmen dan tekad bersama semua pihak dan stakeholder untuk mewujudkan zero kasus kekerasan anak dari berbagai sisi. Memang diakuinya, tidak mudah untuk mewujudkan hal itu karena masih banyaknya faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kasus itu.

“Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mengasesmen atau melaporkan apabila menemukan terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” tukasnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment