Pengembangan Kasus Pencurian di Lima TKP Kubu Raya, Polisi Ciduk Penadah Motor Curian di Pemangkat

KalbarOnline, Kubu Raya – Jatanras Polres Kubu Raya yang dibantu Jatanras Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DO (29 tahun), warga Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, terkait kasus penadahan sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru hasil curian yang dilakukan tersangka FR alias Ozi.

Penangkapan DO merupakan hasil dari pengembangan kasus pencurian sepeda motor di lima TKP di Kabupaten Kubu Raya yang saat ini sedang disidik Sat Reskrim Polsek Sungai Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, kalau DO ditangkap karena melakukan penadahan sepeda motor hasil curian dan dia mengetahui hal tersebut termasuk pertolongan jahat.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres Kubu Raya Ringkus Pelaku Pencurian Toko Bangunan Aneka Rimba

“Penangkapan DO hasil pengembangan  dari penangkapan tersangka FR alias Ozi dan MI alias Botak yang ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya bersama Resmob Polda Kalbar dan Tim Joker Polsek Sungai Raya pada hari Senin (19/06/2023) lalu,” terang Ade saat dikonfirmasi, Kamis (06/07/2023) siang.

Ade mengatakan, motor curian itu dibelinya setelah Ozi menghubungi pada hari Senin (17/04/2023) melalui telepon seluler dan menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp 5.5 juta. Setelah harga tersebut disepakati, Ozi dan DO bertemu di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

“DO ditangkap di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor WR 155 warna biru di Jalan Penjajap Timur, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas oleh Jatanras Polres Kubu Raya yang dibantu Jatanras Polres Sambas pada hari Jumat (23/06/2023) lalu,” kata Ade.

Baca Juga :  Warga Desa Kuala Dua Meninggal Dunia Usai Tersengat Listrik

Ia menjelaskan, bahwa antara Ozi dan DO ini saling kenal, dan DO mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah barang hasil pencurian yang dilakukan Ozi. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pidum Polres Kubu Raya, DO mengakuinya.

“Saat ini DO sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, DO dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, adapun ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujarnya. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment