Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Setengah Miliar Buat Judi, Pria Pontianak Diciduk Polisi Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya –  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial HY (35 tahun) lantaran diduga menggelapkan uang senilai hampir setengah miliar di perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, HY ditangkap usai pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan uang di PT Sukadana Djaya yang berlokasi di Jalan Alianyang, Blok F3, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

“(HY) selaku kolektor. Akibat perbuatan karyawannya, pihak dari manajemen perusahaan (PT Sukadana Djaya) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Ade, Kamis (06/07/2023) pagi.

Baca Juga :  Pemerintah Targetkan 1 Juta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK

Ade menerangkan, HY yang merupakan warga Kota Pontianak itu awalnya telah dicurigai saat pihak perusahaan melakukan audit keuangan. Di mana tercatat adanya ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada bulan Desember 2022 hingga bulan Mei 2023 dan sampai pada tanggal 4 Juli 2023.

“Pihak perusahaan melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan HY dengan kerugian sebesar Rp 453.086.739 (empat ratus lima puluh tiga juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah),” beber Ade.

Setelah mendapat laporan itu, HY pun diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang di rumahnya Jalan Putri Candramidi, Kelurahan Sui Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan, pada Selasa (04/07/23), sekitar pukul 12.30 Wib.

Baca Juga :  Viral Kabar Penculikan Anak di Kubu Raya, Polisi Beberkan Fakta Sebenarnya

“Kepada penyidik Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang pada saat pemeriksaan, HY mengakui perbuatannya, di mana penagihan uang kepada customer tidak disetorkan kepada kasir perusahaan, dan uang tersebut digunakan HY untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari,” ungkap Ade.

Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment