Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di PT BPK Sungai Ambawang

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang  menangkap dua pria, ES (33 tahun) dan HT (28 tahun), yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis honda beat di PT BPJ Blok 9, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Budi Setiono dalam keterangan persnya menjelaskan, kronologi kasus pencurian tersebut bermula pada saat korban memarkirkan kendaraannya di tepi jalan, selanjutnya korban memanen sawit PT BPK di area Blok 9 Desa Sungai Malaya. Saat selesai memanen sawit, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada.

“Korban merupakan karyawan PT BPK dan kejadian itu terjadi pada hari Senin (22/05/2023) pukul 11.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang,” ujarnya, Kamis (22/06/2023).

Baca Juga :  Bupati Muda Bangga SDN 9 Sungai Raya Jadi Wakil Kubu Raya di LSS Kalbar 2019

Berdasarkan Laporan Aduan nomor: TBL/73/V/2023/SPKT POLSEK SUNGAI AMBAWANG/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 22 Mei 2023, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa tindak pidana pencurian tersebut.

“Hasil penyelidikan mendalam dari Unit Reserse Polsek Sungai Ambawang membuahkan hasil, pada hari Sabtu (17/06/2023) pada jam 03.00 WIB, ES berhasil diamankan di salah satu warung kopi di Kecamatan Sungai Ambawang,” ujarnya.

Saat diinterogasi secara singkat, ES yang merupakan warga Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B itu mengakui perbuatannya dan selanjutnya petugas mengambil barang bukti di rumah pelaku. Termasuk dirinya mengakui bahwa ia tidak “bekerja” sendirian, melainkan dibantu oleh satu temannya berinisial HT.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 11.86 Gram Sabu dan 3.16 Gram Ekstasi

“Ternyata, ES ini tidak bekerja sendiri. Saat dilakukannya pengembangan terhadap HT Alias Sayat, warga Pontianak Utara. Saat ini HT Alias Sayat masih dilakukan pemeriksaan atas tindak pidana pencurian di TKP lain untuk dilakukannya pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya sindikat lain dalam kasus ini,” tegas Budi.

Terhadap perbuatannya, ES kini sudah ditetapkan selaku tersangka tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment