Gubernur Kalbar Dorong Pemerintah Pusat Atur Tata Niaga Tanaman Kratom

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji mendorong agar pemerintah pusat segera mengatur tata niaga bagi tanaman kratom. Karena menurutnya, terdapat sekitar 300 ribuan petani yang mengandalkan perekonomiannya pada tanaman endemik tersebut.

“Kalau saya tidak bicara pelarangan (lagi), sekarang yang kita pikirkan 300 ribu kehidupan masyarakat Kalbar ini. Lebih bagus (diatur) tata kelola (niaganya),” katanya belum lama ini.

Sutarmidji menyampaikan, bahwa tanaman kratom asal Kalbar sebenarnya sudah memiliki pangsa pasar yang jelas. Namun karena belum adanya regulasi yang mengatur, maka kratom asal Kalbar pun jadi sulit dipasarkan.

“Sudah sering saya sampaikan kratom ini pasarnya ada, Amerika, beberapa negara bagian eropa juga ada (permintaan),” kata dia.

Sutarmidji pun merasa heran, mengapa kratom yang memiliki pasar legal di luar negeri harus dilarang. Sementara kratom tidak dilarang di semua negara, dan bahkan ada negara yang memanfaatkan kratom sebagai obat terapi bagi mereka yang ketergantungan pada zat adiktif.

Baca Juga :  Kalbar Tambah 18 Kasus Baru Sembilan Antaranya Tenaga Kesehatan

Maksud Sutarmidji, pemerintah pusat hanya tinggal mengatur regulasi ekspor–ke negara-negara mana saja yang dibolehkan dan tidak, termasuk misalnya untuk di dalam negeri. Dengan begitu, setidaknya ribuan petani kratom di Kalbar ini mendapat kejelasan, ke mana produknya akan dipasarkan.

“Kalau lah memang (kratom) ini berbahaya, zat adiktifnya lebih tinggi, yang jadi pertanyaan saya, kenapa ada negara yang bisa menerima? Padahal semua jenis narkotika dalam bentuk apapun kan dilarang, semua negara melarang. Bahkan Belanda yang awalnya melegalkan ganja, sekarang sudah mau melarang. Kan gitu,” terangnya.

Sejauh ini, menurut data yang dimilikinya, terdapat sekitar 20 juta batang pohon kratom yang tumbuh subur di Kalbar. Tanaman itu tumbuh secara alami sebagai bagian dari keanekaragaman hayati di hutan hujan tropis provinsi ini, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Buka Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2023

“Kalau dilarang, lalu harus dimusnahkan? (Bisa) gundul itu Kapuas Hulu,” katanya.

Kesimpulannya, Sutarmidji meminta agar persoalan kratom ini tidak berlarut-larut. Selain fungsi ekologisnya, yang lebih penting lagi adalah mengenai hajat ekonomi masyarakatnya.

“Tidak bisa dibiarkan (berlarut) antara dilarang atau tidak, artinya mereka bisa dipermainkan (pasar), dibilang kualitas tidak baguslah, akhirnya dikembalikan barangnya,” katanya.

Sementara jika aturan mengenai tata niaga kratom ini sudah jelas dan dibolehkan, maka Pemprov Kalbar sendiri pun akan segera menyiapkan berbagai dukungan fasilitas yang diperlukan, agar kratom yang akan dipasarkan petani nantinya benar-benar terjamin kadar dan mutunya.

“Bahkan, ketika senator Amerika bersama asosiasi kratom dari Amerika datang ke sini, mereka siap (bangun lab), bahkan siap untuk memfasilitasi itu,” kata Sutarmidji. (Jau)

Comment