Polres Kubu Raya Nyatakan Kasus Tewasnya Plt Ketum Golkar M Iqbal Zaparullah Ditutup

KalbarOnline, Kubu Raya – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menggelar konferensi pers terkait sejumlah kasus menonjol yang ditangani pihaknya dalam sekitar sebulan terakhir.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra itu berlangsung di Aula Mapolres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Senin (05/06/2023) siang.

Secara runut, adapun kasus-kasus menonjol yang diungkapkan dalam konferensi tersebut diantaranya dimulai dari kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Sungai Raya oleh tersangka M Rifqi alias Kipay.

Kemudian kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di 2 TKP, yakni di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya oleh tersangka Sapuan alias Wawan.

IPTU Indrawan yang dalam kesempatan itu didampingi Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih dan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade Surdiansyah mengatakan, untuk pelaku Kasus jambret di 4 TKP, M Rifqi alias Kipay, merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dalam melancarkan aksinya, Kipay menggunakan modus operandi mengintai korbannya dan menunggu sang korban dalam keadaan lengah.

“Pada saat lengah, pelaku akan memepet korban dan mengambil barang berharga milik korban,” katanya.

IPTU Indrawan mengatakan, modus yang dilakukan Kipay ini hampir mirip dengan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di 2 TKP oleh tersangka Sapuan alias Wawan, yakni dimulai dengan modus melakukan pengintaian terhadap korban, selanjutnya pelaku langsung memepet korban dan mengambil barang milik korban. Dalam hal ini, kata Indrawan, pelaku tidak lagi memilih-memilih tempat, apakah sepi atau kah ramai, selama ada kesempatan, maka pelaku tak akan segan-segan melancarkan aksinya.

Baca Juga :  Perkuliahan Tatap Muka Dihentikan

Selanjutnya, kasus lain yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka Sahbani alias Bani dan Alwi alias Alwi di kios tambal ban mobil di Jalan Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Modus operandi (yang dilakukan Bani dan Alwi) dengan merusak kunci gembok kios tambal ban mobil dan mengambil barang milik korban,” terangnya.

Konferensi pers terkait sejumlah kasus menonjol di Aula Mapolres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Senin (05/06/2023) siang. (Foto: Polres Kubu Raya)
Konferensi pers terkait sejumlah kasus menonjol di Aula Mapolres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Senin (05/06/2023) siang. (Foto: Polres Kubu Raya)

Berikutnya, Indrawan juga menjelaskan, untuk tersangka Sapuan alias Wawan disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara. Untuk tersangka M Rifqi alias Kipay disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka Sahbani alias Bani dan Alwi alias Awi disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” bebernya.

Selain itu, kasus menonjol yang turut diungkap dalam konferensi pers tersebut ialah mengenai tewasnya Plt Ketua Umum Partai Golkar Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Iqbal Zaparullah.

Baca Juga :  Dua Pemuda Ditangkap Polres Kubu Raya atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Terakhir, pengungkapan kasus bunuh diri dengan cara korban (Muhammad Iqbal) menceburkan dirinya di Sungai Kapuas yang berlokasi di pangkalan pasir (milik) PD Pasir Satria (di) Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kasus tersebut dinyatakan ditutup oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” jelas Indrawan.

Dirinya menerangkan, alasan kasus kematian Muhammad Iqbal Zaparullah ditutup oleh pihak kepolisian lantaran tidak ditemukannya unsur tindak pidana dalam kejadian itu–selain karena memang hal itu merupakan murni kasus bunuh diri.

“Untuk kasus bunuh diri kami tutup karena tidak ditemukan unsur tindak pidana, dan itu murni bunuh diri,” kata Indrawan.

Di tempat yang sama, Kasi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade memberikan imbauan dalam menanggapi maraknya kasus-kasus kriminal yang terjadi, agar masyarakat dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri.

“(Dalam artian) yakni waspada, hati-hati, serta jangan memberi kesempatan kepada pelaku tindak pidana, karena kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan,” jelasnya. (Jau)

@kalbaronline

Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat melakukan pemusnahan 1.098,06 gram sabu dan 2.912 butir ekstasi dari tiga kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalbar. — Ikuti Fanspage Facebook, Twitter, dan YouTube kami di KalbarOnline.com. — #kalbaronline #tahudarikalbaronline #kalbaronlinedotcom

♬ suara asli – kalbaronline – kalbaronline

Comment