BP2MI Sosialisasikan Bahaya Bekerja di Luar Negeri Lewat Jalur Ilegal

KalbarOnline, Pontianak – Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan, bahwa sejak 3 tahun terakhir, sebanyak 94 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi. Hal ini lantaran mereka berangkat bekerja di luar negeri melalui jalur yang tidak resmi (ilegal).

Untuk itu, pihaknya mensosialisasikan kepada mahasiswa dari beberapa universitas di Kota Pontianak terkait bahayanya bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Apalagi melihat posisi Kalimantan Barat adalah tempat strategis bagi para sindikat, karena berbatasan darat langsung negara tetangga.

“Banyak korban sudah berjatuhan. Selama 3 tahun sebanyak 94 ribu dideportasi yang dulu berangkat tidak resmi. Kemudian 1.900 yang meninggal, dua peti jenazah masuk setiap hari. Lalu 3.600 sakit, depresi, hilang ingatan, cacat fisik. Mereka ini korban sindikat ilegal,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (23/05/2023).

Baca Juga :  Raih WTP dari BPK RI, Pemprov Kalbar Banjir Apresiasi dari Fraksi DPRD

Menurut Benny, para sindikat ini terbilang sulit diberantas karena tidak sedikit dari mereka yang dibekingi oleh oknum yang mempunyai atributif kekuasaan.

“Kalau ada oknum yang masih terlibat tentu ini tidak akan pernah selesai, maka kita ingin membangun kesadaran dengan pihak kampus dan mahasiswa untuk memerangi hal ini dengan mengedukasi masyarakat,” ucapnya.

Sebagai pahlawan devisa negara yang menyumbang Rp 159,6 triliun per tahun, banyak fasilitas yang disiapkan negara untuk pekerja migran. Tentunya yang melalui jalur resmi.

Baca Juga :  Lawan Covid-19, Jaringan PMI Siap Jadi Relawan Uji Coba Vaksin Sinovac

“Mulai dari pinjaman uang dengan bunga yang sangat rendah, perlindungan hukum, ekonomi, sosial diberikan kepada pekerja dan keluarganya. Kemudian fasilitas yang membuat mereka dinaikkan derajatnya. Itu bentuk penghormatan negara karena mereka ini pahlawan devisa,” terang Benny.

Terlebih, para pekerja migran ini menurut Benny adalah ambassador atau duta negara, lantaran wajah Indonesia dalam pandangan negara luar itu dilihat dari PMI-nya.

“Kalau yang berangkat ilegal lalu mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, akan menjadi buruk pandangan negara luar ke negara kita. Makanya penempatan ilegal harus dicegah, penempatan PMI yang resmi yang memiliki kompetensi itu harus didorong,” tegasnya. (Indri)

Comment