Catat! Penyedia Jasa Konstruksi Wajib Pekerjakan Tenaga Kerja yang Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja

KalbarOnline, Sanggau – Kepala Bidang (Kabid) Bina Konstruksi pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sanggau, Fahruzi menjelaskan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Begitupun bagi setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa konstruksi, kata dia, juga wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Hal itu disampaikan Fahruzi pada kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi yang digelar atas kerjasama Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) Kalbar bersama Dinas BMSDA Kabupaten Sanggau, di Hotel Shafira, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Rabu (05/04/2023).

“Perlu saya sampaikan amanat Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 70 menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja,” jelas Fahruzi.

“Setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja,” tambahnya mengutip isi UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Lebih lanjut Fahruzi menyatakan, sebagai upaya reformasi peraturan jasa konstruksi, pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.

“Sesuai regulasi tersebut, meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional serta meningkatnya partisipasi masyarakat jasa konstruksi adalah tanggung jawab pemerintah pusat,” kata dia.

Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab, pemerintah mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah pusat melalui lembaga pengembangan jasa konstruksi. Salah satu peran masyarakat jasa konstruksi adalah memiliki kewenangan penerbitan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Jalan Rusak di Gotot Subroto Tuntut Pemda Ketapang

“Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 secara jelas mengamanahkan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi seluruh tenaga kerja konstruksi melalui proses uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja,” katanya.

Penjelasan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2017 pun, lanjut Fahruzi, telah dijabarkan pada peraturan turunannya, bahwa uji kompetensi ini dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dilaksanakan dengan metode uji tulis, uji praktik atau observasi lapangan dan atau wawancara.

“Lembaga sertifikasi profesi merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” ujarnya di hadapan pimpinan LSP Astekindo, para asesor serta para peserta sertifikasi yang hadir.

Atas dasar itulah, tambah Fahruzi, pihaknya dari Dinas BMSDA Kabupaten Sanggau yang salah satu tugas dan kewenangannya adalah menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Sanggau menggandeng LSP Atekindo yang merupakan salah satu dari LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP dalam melaksanakan sertifikasi ini.

“Dengan demikian, lembaga sertifikasi profesi Astekindo ini memiliki kewenangan penerbitan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi,” katanya.

“Kami berharap kerjasama ini tidak berakhir di kegiatan yang kita laksanakan ini saja, dan kami berencana setelah kegiatan sertifikasi ini selesai, kami  berencana mengadakan kerjasama kembali dengan LSP Astekindo (pada) kegiatan SKKK ini di Bulan Juli 2023,” terang Fahruzi menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perwakilan P3SM Kalbar, Erwinsyah menjelaskan, pada kegiatan asesmen yang dilaksanakan kali ini, bagi para asesi yang telah kompeten akan memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bidang konstruksi. Hal itu sesuai dengan regulasi yang telah berlaku saat ini, yakni UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 dengan perubahannya dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2021.

Baca Juga :  Terima Purna Praja IPDN Angkatan 30 Gubernur Sutarmidji Tekankan 4 Poin Kesuksesan

“Di mana kebijakan turunan undang-undang tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021, beserta peraturan atau kebijakan turunannya,” ujarnya.

Guna mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat, asesmen yang dilaksanakan kali ini kata Erwinsyah adalah syarat yang bertujuan untuk memperoleh SKK oleh BNSP dan Daftar Unit Kompetensi Jabatan Kerja dari LPJK, yang sebelumnya dikenal sebagai Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) yang dahulu dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

“Oleh karena itu, P3SM Kalbar, kami berharap, semoga uji kompetensi di Kabupaten Sanggau melahirkan tenaga terampil atau tenaga ahli yang kompeten, dapat bersaing di dunia jasa konstruksi,” ujar Erwinsyah.

Sementara itu, Theodora Ririn Mabatona, salah satu peserta dari 60 peserta yang mengikuti diklat sertifikasi kompetensi kerja konstruksi mengaku senang dan bersyukur dapat kesempatan mengikuti diklat ini.

“Saya bisa mendapatkan tambahan ilmu dan teman di sini. Penjelasan dari narasumber dan asesor dapat dimengerti serta memberi masukan dan arahan yang positif bagi saya,” ujar perempuan yang akrab disapa Ririn itu.

“Tak luput, menu makanannya juga enak, yang terutama ruangannya harum bersih serta nyaman,” pungkasnya. (Jau)

Comment