Kantor Pegadaian Putussibau Tak Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Agenda Nasional pada hari ini tanggal 30 September 2022 adalah pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai agenda memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Dimana setiap lembaga negara, kantor maupun instansi diwajibkan untuk mengibarkan bendera setengah tiang dengan tujuan untuk mengenang jasa para pahlawan yang gugur pada peristiwa G30S PKI.

Baca Juga :  Tinjau Bangunan PDD Polnep Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat: Kita Sudah Dukung Anggaran dan Lahan

Tetapi kewajiban itu tak tampak dijalankan oleh Kantor Pegadaian Putussibau.

Baca Juga :  Hari Pertama Idul Fitri 1445 H, Bupati Kapuas Hulu Silaturahmi ke Kerabat dan Rekan Kerja

Dari pantauan media ini, bendera merah putih yang dikibarkan Kantor Pegadaian Putussibau tidak setengah tiang. Padahal imbauan untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang berlaku di seluruh Indonesia. (Ishaq)

Comment