Kantor Pegadaian Putussibau Tak Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Agenda Nasional pada hari ini tanggal 30 September 2022 adalah pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai agenda memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Dimana setiap lembaga negara, kantor maupun instansi diwajibkan untuk mengibarkan bendera setengah tiang dengan tujuan untuk mengenang jasa para pahlawan yang gugur pada peristiwa G30S PKI.

Baca Juga :  Serahkan 605 Sertifikat Tanah di Kecamatan Selimbau, ini Kata Wabup Kapuas Hulu 

Tetapi kewajiban itu tak tampak dijalankan oleh Kantor Pegadaian Putussibau.

Baca Juga :  Lasarus Targetkan Paralel Perbatasan Kantuk-Badau 2022 Rampung

Dari pantauan media ini, bendera merah putih yang dikibarkan Kantor Pegadaian Putussibau tidak setengah tiang. Padahal imbauan untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang berlaku di seluruh Indonesia. (Ishaq)

Comment