Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polres Ketapang Amankan 2400 Liter Solar

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, berinisial BO (52 tahun).

Warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang itu diamankan ketika sedang mengangkut 12 drum minyak solar bersubsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi, pada Senin 08 Agustus 2022 sekitar pukul 02.20 Wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin menerangkan, bahwa pelaku ditangkap di Jalan Pelang – Tumbang Titi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang.

Baca Juga :  Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 6 Ton BBM Bersubsidi

“Kita telah mengamankan BO ini beserta satu unit mobil Isuzu Traga dengan Nomor Polisi KB 8815 GG warna putih yang bermuatan 12 drum minyak jenis solar atau sekitar 2.400 liter, dimana menurut keterangan dari pelaku, minyak tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku kepada pengecer minyak dengan harga diatas harga subsidi ” kata Yasin, Selasa 09 Agustus 2022.

Baca Juga :  PT Hayyu Pratama Dealer Komitmen Penuhi Suplai Alat Berat di Pulau Kalimantan

Yasin menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut. Dimana BO, disangkakan telah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kita pastikan akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Kita juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat, apabila mengetahui adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut,” jelas Yasin. (Adi LC)

Comment