Filosofi Zonasi, Mendekatkan Rumah Tinggal dan Satuan Pendidikan

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar mulai akan merumuskan kebijakan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun depan. Dimana hal itu sesuai dengan arahan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, yang meminta agar sistem PPDB lebih memprioritaskan penggunaan Kartu Keluarga (KK) asli dari para calon murid yang bersangkutan.

“Tahun depan saya tegaskan, untuk calon peserta didik yang menggunakan jalur zonasi, kami akan utamakan yang peserta didiknya menggunakan KK orang tua. Karena selain KK orang tua ini kan ada KK yang menumpang keluarga lain dan lain lain,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita.

Rita menjelaskan, bahwa sebenarnya sistem zonasi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pembelajaran 2021/2022–bertujuan untuk memudahkan para orang tua dan peserta didik.

“Karena sebenarnya filosofi jalur zonasi ini adalah mendekatkan rumah tempat tinggal ini dengan satuan pendidikan, jadi tempat tinggalnya dekat dengan satuan pendidikan sehingga mereka yang punya hak sebenarnya masuk ke sekolah yang dituju ya yang dekat dengan tempat tinggalnya,” katanya.

Sehingga jika ada oknum orang tua yang menumpang dengan KK orang lain, maka bisa diindikasikan kalau yang bersangkutan sengaja membuat jarak dengan sekolah yang ada dengan lingkungan domisilinya. Masalahnya, dengan kepindahannya itu, terdapat hak-hak warga lain yang juga berpotensi terpinggirkan. Misalnya, kuota di suatu sekolah yang awalnya cukup untuk warga sekitar zonasi, menjadi penuh dan sebagainya.

Baca Juga :  Duplikasi Jembatan Landak Ditargetkan Akhir 2018 Kelar

“Nah kalau yang KK menumpang itu kan ada indikasi (misalnya) dia rumahnya di Pontianak Kota mau sekolahnya di Pontianak Barat, jadi sebelumnya sudah mengurus dulu perpindahan KK, sehingga hak-hak dari masyarakat sekitar yang tinggal di satuan pendidikan ini tidak mendapatkan haknya itu,” katanya.

Sejauh ini Rita mengakui, kalau praktik ubah, pindah atau numpang KK ini tidak dilarang, dan secara legal formal juga tidak menyalahi aturan. Karena pada saat pendaftaran, nama peserta didik betul tertera di dalam KK yang sudah disulap tadi. Namun hal itu tetaplah disayangkan, karena menyangkut hak-hak warga sekitar yang juga telah dijamin.

“Contoh di beberapa sekolah favorit itu banyak yang menggunakan KK lain. Sehingga orang yang benar-benar tinggal di situ tidak mendapatkan haknya untuk bersekolah di sekolah terdekat rumahnya. Karena sudah dipenuhi KK yang numpang tadi,” jelasnya.

Maka dari itu, untuk tahun depan pihaknya akan berupaya agar hal-hal seperti ini dapat diminimalisir.

“Sehingga sudah bisa disiapkan bapak ibu yang ingin masukan sekolahnya, kami tetap utamakan yang KK orang tua,” terangnya.

PPDB Terpantau Lancar

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kelangsungan proses PPDB tahun ini, Rita menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pantauan di beberapa sekolah, secara umum berjalan lancar.

“Alhamdulillah hari kedua lancar daftar ulang–kami memantau di beberapa sekolah ini tidak terdapat kendala, paling kendalanya pada saat masuk ke dalam email saja,” katanya.

Baca Juga :  Hadiri Upacara Peringatan HUT Bapak Pandu Sedunia, Ini Kata Bupati Jarot

“Tapi biasanya karena literasi dari pendaftar ini jadi cara membuka emailnya, email yang disampaikan salah kemudian pengisian atau input di dalam google form itu tidak lengkap, sehingga tidak bisa berproses lebih lanjut. Tapi tim operator kita standby untuk membantu,” tambahnya menerangkan. 

Artinya, secara keseluruhan, Rita menyebut kalau proses PPDB yang menggunakan empat jalur itu tidak ada masalah yang berarti.

“Kemudian sesuai jadwal pendaftaran ulang ini, nanti baru di tanggal 7 kita baru bisa dapatkan final berapa yang kuotanya terpenuhi,” katanya.

Jika sampai dengan batas waktu daftar ulang, yang bersangkutan tidak melakukan daftar ulang, maka si pendaftar akan dinyatakan gugur. Sehingga dengan demikian, pihaknya akan melakukan yang namanya pemenuhan kuota. 

“Artinya yang rangking di bawah-dibawahnya akan kami panggil naik untuk mengisi pemenuhan kuota. Untuk nilai (standar) rata-rata naik, nilai prestasi. Contohnya di SMA 11, tahun lalu nilai prestasi paling rendah itu 67 sekarang sudah ada 80-81, tadi saya cek. Sehingga rata-rata kita pantau prestasinya semakin meningkat di setiap sekolah,” katanya.

Terkait dengan zonasi pada PPDB tahun ini, disampaikan Rita dinilai cukup baik. Secara umum, banyak dari masyarakat yang telah menyekolahkan anaknya di lingkungan dimana tempat mereka berada.

“Saya ambil contoh SMA 11 ini, dari yang (awalnya berjarak) 3,5 km sekarang sudah jadi 1,5 km, artinya masyarakat sekitar ini sudah memanfaatkan fasilitas pendidikan yang ada,” tuturnya. (Jau)

Comment