Skenario Baru Sutarmidji Sikapi Banyaknya PPDB yang Gunakan “Alamat Palsu”

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji bakal menerapkan skenario baru terkait sistem zonasi sekolah di Provinsi Kalbar. Hal itu guna menyikapi ramainya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggunakan “alamat palsu” alias bukan alamat calon siswa yang sebenarnya.

Karena berdasarkan temuan data yang ada, banyak dari para PPDB atau calon murid ini yang ketahuan menumpang KK warga di sekitar lokasi sekolah atau wali sekolah itu sendiri. Parahnya, proses “numpang” KK ini pun ditengarai telah menjadi ladang bisnis baru, khususnya di kota/kabupaten yang mempunyai sekolah-sekolah favorit.

Sebagai pengetahuan, sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut awalnya diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tidak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit.

Ketentuan di atas kemudian diperkuat dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pembelajaran 2021/2022. 

Sejujurnya, Sutarmidji menilai bahwa ketentuan-ketentuan Permendikbud tersebut tidak sepenuhnya cocok bila diterapkan oleh provinsi-provinsi luas seperti di Kalbar. Karena justru, dengan adanya aturan-aturan terkait PPDB itu malah membuat para orang tua berlaku tidak jujur, dimana hal itu sedikit banyak juga akan berdampak pada perkembangan anak didik nantinya.

“Aturan-aturan yang dikeluarkan kementerian (tentang PPDB) itu tidak mendidik orang tua mengajak anaknya jujur,” kata Sutarmidji, Selasa (05/07/2022).

“Ada yang malah (numpang KK) dikomersialkan. Ada satu sekolah favorit 60 persen lebih yang (daftar jalur) zonasi itu dia numpang alamat wali,” jelasnya menambahkan.

Baca Juga :  Kenalkan Nama-nama Pahlawan Kalbar di Kalangan Pelajar

Secara garis besar, memang terlihat tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para orang tua/wali disitu, karena memang pada saat mendaftar, nama calon murid yang bersangkutan memang benar-benar tertera di dalam “KK”. 

“Masalahnya itu tidak salah, karena dalam Permendikbud itu menyebutkan ‘alamat orang tua atau wali’, sesuai dengan KK,” kata Sutarmidji.

Karena tidak ada pelanggaran aturan itulah, sehingga Disdikbud Kalbar sendiri pun, kata dia, tidak bisa mengambil tindakan. Namun demikian, praktik-praktik tersebut akan diminimalisir mulai tahun depan.

Dimana Pemprov Kalbar akan mengambil kebijakan, agar untuk pendaftar jalur zonasi tahun 2023 diprioritaskan kepada pengguna KK orang tua asli terlebih dahulu.

“Saya sudah instruksikan ibu kadis, tahun depan yang namanya zonasi harus KK dimana orang tuanya tinggal, tidak boleh titip-titip,” tegasnya. 

Tersundut Permendikbud

Secara umum Sutarmidji menilai, bahwa Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang diterapkan untuk seluruh wilayah di Indonesia itu seperti tidak memikirkan kondisi masing-masing daerah. Karena menurut dia, jelas antara satu wilayah dengan wilayah lain kondisinya tidak sama. 

“Kalau DKI (Jakarta) model begini (zonasi) cocok, di daerah (pulau) Jawa semuanya cocok, karena wilayahnya tidak luas,” ujarnya. 

Sementara di Kalbar lanjut dia, memiliki wilayah yang sangat luas, mencapai satu kali seperempat Pulau Jawa. Luas wilayah Kabupaten Ketapang saja misalnya, sudah lebih besar dari Provinsi Jawa Tengah. Belum lagi Kabupaten Kapuas Hulu yang juga lebih besar jika dibandingkan dengan luas wilayah Provinsi Jawa Barat plus Banten. 

Baca Juga :  Pj Gubernur Harisson Lantik Yohanes Ontot Sebagai Bupati Sanggau

“Sehingga sekolah kan jauh-jauh itu. Masyarakat kalau pakai zonasi dan lain sebagainya tidak cocok, sehingga yang jarak jauh (bisa) tidak sekolah, nah itu juga yang menyebabkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) kita (Kalbar) lamban naiknya, karena itu,” bebernya. 

Menurutnya lagi, Pemprov Kalbar bisa saja menambah daya tampung dengan ruang kelas baru, tapi tetap harus meminta izin ke Kemendikbud. Hal itu juga belum tentu disetujui. Masalah lain ketika ruang kelas ditambah atau dibuat sekolah-sekolah baru–yang juga akan menimbulkan masalah baru lagi, yakni soal ketersediaan tenaga guru. 

“Akhirnya, untuk daerah-daerah tertentu yang memungkinkan gurunya ada, tambah satu kelas. Ada juga yang sudah siap (lahan dibangun) sekolah baru, buat sekolah baru. Yang daerah-daerah yang siap dibangun sekolah baru tahun ini terima muridnya saya bilang, tumpangkan dulu, tahun depan kita bangun, begitu saja,” paparnya. 

Ia pun menargetkan, kalau tahun depan bisa dibangun sampai 20 sekolah se-Kalbar. Jika pemerintah daerah mampu menyiapkan lahan dan ingin dibangunkan sekolah, maka Pemprov bakal bangun sekolah baru. Atau bisa juga dengan opsi penambahan ruang kelas di setiap sekolah yang membutuhkan. 

Sutarmidji menginginkan agar sekolah negeri bisa mempunyai daya tampung yang sebesar-besarnya. Akan tetapi sekolah swasta juga harus dipikirkan agar tetap bisa mendapatkan murid. Dengan beragam masalah dan keterbatasan itu, berulang kali Sutarmidji menyebutkan bahwa aturan yang dibuat Kemendikbud RI sebetulnya belum cocok diterapkan di Kalbar.

“Saya mohon maaf lah kepada orang tua yang kecewa, karena ini (PPDB) di luar kewenangan kita (Pemprov),” pungkasnya. (Jau)

Comment