Buka Bimbingan Perwakinan, Wahyudi Hidayat Harap Angka Pernikahan Anak di Bawah Umur Semakin Berkurang

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Angka pernikahan anak bawah umur di Kapuas Hulu diharapkan dapat ditekan melalui sinergitas yang kuat dari semua pihak lewat berbagai kegiatan.

Seperti misalnya bimbingan perkawinan bagi remaja usia pra nikah yang digelar Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu di Gedung MABM Kapuas Hulu, Kamis, 31 Maret 2022.

“Saya sebagai Wakil Bupati sangat bangga dengan remaja yang hadir hari ini. Harapan saya dengan mengikuti kegiatan ini, ke depan angka pernikahan di bawah umur atau hamil di luar nikah semakin berkurang dan kalau perlu tidak ada,” kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat saat membuka kegiatan tersebut.

Pada Kesempatan itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu mengapresiasi Kementerian Agama Kapuas Hulu yang menyelenggarakan bimbingan tersebut.

Ia berharap bimbingan yang digelar itu bermanfaat dalam upaya mencerdaskan generasi muda agar jadi generasi yang bermartabat.

Baca Juga :  Berkunjung ke SMAN 1 Semitau, Sutarmidji Tekankan Pentingnya Pendidikan

“Ikhtiar dan upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan tetapi sangat diperlukan partisipasi, dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat,” kata Wahyudi Hidayat.

Wahyudi Hidayat menjelaskan, dalam agama Islam, pernikahan telah diatur sedemikian rupa. Demikian pula dalam tatanan negara yang diatur dalam Undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974.

Olehsebab itu, lanjut Wahyudi, sebagai generasi yang bermartabat diharapkan dapat memperhatikan ketentuan yang ada ketika hendak menikah.

“Yaitu umur cukup, mental siap, kematangan jiwa tertata dan punya tujuan membangun keluarga samawa. Bukan asal nikah saja,” pesan Wahyudi Hidayat.

Di kesempatan itu Wahyudi Hidayat turut menyampaikan dampak yang diakibatkan hamil di luar nikah dalam hukum Islam.

Pertama, anak yang dilahirkan tidak bisa di-binti atau di-bin-kan oleh ayah biologisnya. Lalu jika anak tersebut merupakan perempuan, maka ayah biologisnya tidak boleh memberi wali nikah.

Baca Juga :  Tinjau Gebyar Vaksinasi-BIAN di Desa Kepala Gurung, Fransiskus Diaan Kasih Balon ke Balita

Kemudian, jika anak perempuan yang lahir sebelum nikah punya saudara laki-laki, maka saudaranya juga tidak boleh jadi wali, dan kemudian anak tersebut tidak berhak mendapatkan harta warisan dari ayahnya sebab dilahirkan di luar nikah.

“Karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada segenap panitia, instruktur dan peserta yang telah bersusah payah menyempatkan waktunya mengikuti kegiatan ini,” kata Wahyudi.

Wahyudi Hidayat berpesan kepada para peserta agar dapat menyerap dan mengaktualisasikan ilmu yang didapat dan mampu memberikan konstribusi positif dalam menjalankan nilai-nilai agama di tengah masyarakat, serta memberikan pemahaman kepada para kerabat.

“Ikutilah kegiatan ini dengan serius, sebab di tangan kalianlah nasib Kapuas Hulu ini 20 tahun yang akan datang,” pungkas Wahyudi Hidayat.

Comment