Jokowi Teken Perpres Pendanaan Pesantren, Suib: Wujud Kehadiran Negara

Jokowi Teken Perpres Pendanaan Pesantren, Suib: Wujud Kehadiran Negara

KalbarOnline, Pontianak – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Suib atau yang akrab disapa Bang Suib menyambut baik disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bang Suib menyebut Perpres yang mengatur dana abadi pesantren tersebut sudah lama dinantikan kalangan pesantren.

“Terima kasih, Bapak Presiden Jokowi. Tentu saya mengapresiasi terbitnya perpres ini sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi dan wujud kehadiran negara,” kata Suib kepada KalbarOnline, Rabu, 15 September 2021.

Ketua IKA Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalbar ini mengatakan, perpres tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan teknis Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren. Ketentuan itu, kata Suib, mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

“Ini sebuah angin segar bagi dunia pesantren di seluruh penjuru Tanah Air. Karena dua tahun lalu memang sudah terbit Undang-Undang Pesantren. Sekarang sudah diperkuat dengan Perpres. Ini semakin memperjelas job deskripsi terkait tanggung jawab semua pemangku kepentingan terhadap dunia pesantren,” kata Suib.

Jokowi Teken Perpres Pendanaan Pesantren, Suib: Wujud Kehadiran Negara
Anggota DPRD Kalbar Suib saat menghadiri puncak peringatan Harlah IPNU yang ke-67 di Desa Sungai Melaya, Kecamatan Sungai Ambawang yang digelar PW IPNU Kalbar (Foto: BS)

Legislator dari daerah pemilihan Kabupaten Kubu Raya-Mempawah ini menjelaskan, dalam Perpres tersebut terdapat beberapa poin yang perlu diketahui seluruh masyarakat terutama pengasuh dan simpatisan pondok pesantren. Di mana, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, termasuk masyarakat mempunyai tanggungjawab langsung terhadap pesantren.

“Makanya di beberapa pasal yang diatur dalam Perpres ini jelas, terkait pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Suib.

Sebagai alumni Pondok Pesantren, Suib merasa bangga dengan hadirnya Perpres tersebut. Hal ini lantaran sebelum adanya Undang-Undang Pesantren dan Perpres nomor 82 tahun 2021 itu, perhatian terhadap dunia pesantren diakuinya belum maksimal.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2022, BBPOM Pontianak Tangani 37 Kasus Obat dan Makanan Ilegal

“Karena di satu sisi Pemerintah kaku dan setengah khawatir ketika membantu pesantren. Misalkan membantu dalam hal katakanlah pembangunan asrama santri atau pembangunan lainnya yang berkaitan dengan fasilitas pesantren, selama ini kan berkutat hanya sebatas bantuan hibah atau bantuan sosial, baik pusat maupun daerah. Tentu itu tidak maskimal, karena ada batasan-batasan,” katanya.

Dengan adanya Perpres tersebut, kata Suib, tanggung jawab terhadap dunia pesantren semakin luas. Sehingga bantuan yang diberikan Pemerintah baik pusat maupun daerah tak lagi sebatas hibah atau bansos.

“Pemerintah daerah sudah bisa mengalokasikan anggaran melalui APBD dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Misalkan pemerintah di daerah mengalokasikan anggaran pembangunan asrama, maka sudah bisa diwujudkan melalui proses tender atau lelang, karena Perpresnya sudah ada,” kata dia.

Dorong Lahirnya Perda Pesantren di Kalbar

Politisi Partai Hanura ini pun berharap agar Pemerintah daerah bersama legislatif segera membuat turunan dari Perpres tersebut yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah. Sehingga dunia pesantren tak hanya mendapat perhatian dari APBN, melainkan juga mendapat perhatian dari APBD.

“Sehingga payung hukumnya jelas dan tak menimbulkan persoalan di kemudian hari atau menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Spirit Perpres ini tentu harus menjadi pendorong lahirnya Perda Pondok Pesantren di Kalimantan Barat sebagai wujud tanggung jawab dan kepedulian Pemerintah Daerah terhadap dunia pesantren dan itu (Perda Pesantren) harus segera terbentuk,” kata Suib.

“Ini harus ditindaklanjuti supaya semuanya terbantukan. Karena, semua lintas penyelenggaraan pendidikan baik pendidikan agama, umum, semuanya menjadi tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab negara,” timpalnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalbar ini juga mengucapkan selamat kepada seluruh pengasuh pondok pesantren di Indonesia tak terkecuali di Kalimantan Barat atas terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021. Perpres ini, kata Suib, menunjukan bahwa negara hadir dan ikut andil untuk bersama memajukan dunia pesantren.

“Saya harap semua penyelenggara pondok pesantren baik pengasuh, santri maupun simpatisan pondok pesantren lebih semangat dan tidak ada lagi istilah kekurangan fasilitas yang selama ini masih banyak saya temukan di lapangan. Mudah-mudahan kualitas pendidikan pesantren semakin baik dan mampu bersaing di tengah dunia modern saat ini,” tutupnya.

Diteken Jokowi

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken pada 2 September 2021. Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Sedangkan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di pasal 4.

Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan secara rinci mengenai sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren. Khusus untuk dana abadi pesantren diatur di Pasal 23, sebagai berikut:

DANA ABADI PESANTREN

Pasal 23

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.

(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Pasal 24

Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Comment