Polri Minta Maaf soal Telegram Larang Media Tayangkan Arogansi dan Kekerasan Polisi

Polri Minta Maaf soal Telegram Larang Media Tayangkan Arogansi dan Kekerasan Polisi

KalbarOnline, Nasional – Polri telah meminta maaf atas terbitnya Surat Telegram tentang ‘larangan peliputan pada tindakan arogansi aparat’ yang kini telah dicabut. Polisi menyebut pihaknya masih membutuhkan koreksi dari teman-teman media.

Surat Telegram Bernomor ST/750/IV/HUM/345/2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. Surat itu bertanggal 5 April 2021 dan dicabut kurang-lebih 24 jam kemudian.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dilansir KalbarOnline dari Detikcom menjelaskan terkait STR beredar yang menimbulkan adanya perbedaan tafsiran antara pihak kepolisian dan media. Polri pun melakukan klarifikasi terhadap hal itu.

“Di mana dalam TR (telegram) tersebut menimbulkan miss di rekan-rekan media padahal masyarakat ingin Polri bisa tampil lebih tegas namun humanis,” kata Argo saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (6/4/2021).

Argo juga menyebutkan selama ini masih terlihat ada arogansi yang dimunculkan oleh oknum kepolisian. Dia mengingatkan agar tidak arogan, tidak senonoh di lapangan.

“Kemudian juga kita melihat ada beberapa tayangan di media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, makanya anggota harus lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan. Jangan sampai ada beberapa perilaku anggota yang tidak baik, tidak pantas, itu dilakukan. Karena kegiatan anggota, perilaku anggota itu di lapangan disorot dan diawasi. Tentunya jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan kemudian yang bisa merusak institusi Polri,” ujar Argo.

Baca Juga :  Polri Minta Paslon Pilkada Tak Gelar Konvoi Kemenangan

Kapolri, kata Argo, telah memberikan arahan agar personel berhati-hati di lapangan. Dia meminta personel tidak memamerkan tindakan yang kebablasan.

“Maka Kapolri memberikan arahan bahwa kita harus hati-hati saat di lapangan. Jangan pamer tindakan yang kebablasan, yang arogan, yang tidak senonoh, kemudian juga jangan tampil dengan tidak pantas. Makanya perlu diperbaiki, sehingga tampilan anggota terlihat baik, tegas namun humanis. Demikian penjabaran dalam STR tersebut,” kata Argo.

Menurut Argo, penjabaran dalam STR menimbulkan kekeliruan. STR itu bukan melarang media untuk meliput personel berbuat arogan. Namun, dapat diluruskan dalam STR itu disebut bahwa Polri di lapangan harus bisa memperbaiki diri untuk tampil tidak arogan.

“Penjabaran dalam STR tersebut ada yang keliru ya. Malah media yang dilarang anggota yang berbuat arogan, itu keliru. Maka diluruskan bahwa Polri di lapangan harus bisa mampu memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan dan kemudian Polri memperbaiki diri tampil tegas dan humanis. Karena Polri butuh masukan butuh koreksi dari eksternal,” sebut Argo.

Baca Juga :  DPR Tagih Janji Kapolri untuk Setop Kriminalisasi dengan UU ITE

Argo menambahkan untuk bisa memperbaiki kekurangan, pihaknya sebagai institusi Polri mencabut STR tersebut. Selain itu, pihaknya juga sangat membutuhkan koreksi internal dan eksternal untuk mewujudkan anggota polisi yang tegas dan humanis.

“Kami sebagai institusi Polri dan makanya STR tersebut dicabut ya dengan nomor 759 tertanggal 6 April 2021. Mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media. Sekali lagi kami butuh koreksi dari teman-teman media untuk perbaikan institusi Polri agar lebih baik dalam bertugas,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas terbitnya Surat Telegram tentang ‘larangan peliputan pada tindakan arogansi aparat’ yang kini telah dicabut. Sigit mengakui ada kesalahan penulisan dalam Surat Telegram tersebut sehingga yang muncul ke publik berbeda dengan maksud sebenarnya.

Comment