Komisi III Apresiasi Siber Polri Kirim Peringatan Virtual Penyebar Hoaks

Komisi III Apresiasi Siber Polri Kirim Peringatan Virtual Penyebar Hoaks

KalbarOnline, Nasional – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang mengirimkan peringatan virtual kepada sejumlah akun penyebar hoaks berpotensi pidana di media sosial (medsos).

“Ini adalah pendekatan baru yang segar dan positif. Polisi lebih mengutamakan pendekatan yang humanis dalam menindak dugaan hoaks daripada langsung melakukan penindakan,” kata Sahroni seperti dilansir dari Parlementaria, Kamis (25/2/2021).

Sahroni menilai peringatan virtual yang dilakukan Tim Siber Bareskrim Polri tersebut merupakan upaya Bareskrim dalam menjalankan misi Polri untuk menjadi satuan yang lebih humanis. Menurutnya, melalui peringatan virtual polisi ini, akun medsos penyebar hoaks tidak perlu harus langsung dikenakan sanksi pidana. Namun, cukup diberi peringatan dahulu.

“Dengan begitu menurut saya Bareskrim Polri sudah menjalankan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yaitu menjadi Polri yang lebih humanis,” ujar Politisi Partai NasDem itu.

Baca Juga :  Sukseskan Program Zero Stunting, Ditreskrimsus Polda Kalbar Salurkan Makanan Berprotein di Pontianak dan Kubu Raya

Ia menilai kebijakan Tim Siber Bareskrim Polri itu merupakan kerja yang tidak mudah. Pasalnya, Polri harus senantiasa melakukan koordinasi dengan ahli dari berbagai latar belakang.

“Dengan adanya pendekatan baru ini, langkah Tim Siber Bareskrim tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas hoaks yang selama ini beredar di masyarakat. Langkah dari Direktorat Siber Polri ini sangat jenius dan saya sangat apresiasi karena untuk melakukan koordinasi bersama ini butuh upaya yang besar,” puji wakil rakyat dari dapil Jakarta III ini.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, pada Jumat (19/2/2021).

Dalam SE Kapolri tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Baca Juga :  Isu Penculikan Anak, Wali Kota Imbau Warga Cerdas Pilah Informasi

Dalam surat tersebut, terdapat 11 poin yang harus menjadi pedoman penyidik Polri dalam menegakkan UU ITE. Beberapa di antaranya adalah Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya; Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat; dan mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Dengan adanya SE tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memberikan 12 kali peringatan ke akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

“Pada 24 Februari 2021 dikirimkan melalui direct message (DM) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Comment