Enam Personel Polda Kalbar Dipecat

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 6 personel Polda Kalimantan Barat dipecat atau mendapat hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Enam personel tersebut adalah AKP Muhammad Geobra, Brigpol Rachmad Hidayat Akri, Bripka Belly Oktavianus, Briptu Samuel Restubiantaka, Brigpol Krespina Tri Hendrajaya dan Bripka Rodianto.

Mereka dipecat atas perbuatan yang mencoreng nama baik Polri khususnya Polda Kalbar, sehingga dari hasil sidang kode etik profesi diputuskan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Sementara itu, sebanyak 45 personel Polda Kalbar mendapatkan penghargaan atas dedikasi dan prestasinya.

Adapun rincian penerima penghargaan adalah 41 personel ditreskrimum atas prestasi dan dedikasinya dalam penegakan hukum penanganan TPPO tingkat polda dan jajaran.

Satu personel ditresnarkoba atas prestasi dan dedikasi kinerjanya selama selama bertugas telah melakukan pemberkasan sebanyak 161 berkas perkara dalam pengungkapan tindak pidana narkoba.

Satu personel bidang hukum atas prestasi dan dedikasi kinerjanya selama berdinas di Bidkum Polda Kalbar dari tahun 2021 sampai dengan sekarang dengan memberikan pendampingan bantuan hukum bagi Polda Kalbar sebanyak 44 kasus baik praperadilan/pidana, perdata, PTUN dan pengadilan agama.

Baca Juga :  Polda Kalbar Amankan 43 Paket Sabu Siap Edar dari Kampung Beting

Sedangkan yang mendapat penghargaan dari Kapolri sebanyak 2 personel Polres Kubu Raya, atas dedikasi dan pengorbanannya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan Bus Damri yang mengalami mogok di atas jembatan Tol Kapuas II dengan mengganjal bis menggunakan sepeda motor pribadi sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Dalam amanatnya, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, bahwa personel Polda Kalbar dan jajaran yang menerima penghargaan merupakan personel yang berdedikasi serta berkontribusi positif bagi organisasi dan bagi masyarakat melalui pengorbanan maupun pencapaian kinerja yang maksimal, serta keberhasilan yang melampaui tugas pokoknya.

Reward dan punishment merupakan upaya institusi Polri guna meningkatkan kualitas dari SDM. Reward sendiri merupakan motivasi kepada semuanya maka bekerja dengan baik, dengan hati dan dengan ikhlas, sedangkan punishment merupakan hukuman bagi personel yang tidak amanah,” ujarnya saat memimpin upacara Pemberian Penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, di Lapangan Jananuraga, Rabu (24/01/2024).

Baca Juga :  Polda Kalbar Ungkap Kasus Narkoba 3,1 Kilo di Tiga TKP, Satu Tersangka: Ibu Rumah Tangga

Irjen Pol Pipit Rismanto menekankan, agar seluruh anggota Polda Kalbar untuk tidak main-main dalam bertugas, karena Polri selaku penegak hukum, tidak hanya memberlakukan hukum kepada pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat umum, namun bagi personel Polri juga diberlakukan hukum yang sama demi marwah kewibawaan Polri.

“Saya juga berpesan kepada masyarakat provinsi Kalimantan Barat bahwa ada beberapa anggota Polda Kalbar yang telah dipecat, tidak ada lagi yang bersangkutan mengaku anggota Polri, mereka sudah kembali menjadi masyarakat biasa, tidak ada lagi perilaku yang mengatasnamakan Polri, kalau ada agar dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat,” tegas Kapolda Kalbar. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment