Dirugikan Akibat Banjir di Tol Pengendara Dapat Menuntut Ganti Rugi

KalbarOnline.com – Cuaca ekstrim yang terjadi akhir-akhir ini menyebabkan genangan air bahkan banjir di beberapa titik di kota Jakarta, bahkan wilayah Jadetabek juga mengalami hal yang sama. Korban materi mendominasi akibat kondisi banjir yang terjadi termasuk kendaraan bermotor.

Bahkan, seperti diketahui pada 20 Februari 2021 terjadi banjir di ruas jalan tol antara lain Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Dalam Kota, Tol JORR, Tol Jagorawi hingga Tol Jakarta-Tangerang. Paling parah adalah banjir di Tol JORR TB Simatupang.

Menurut David Tobing selaku Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI)
seharusnya di jalan tol tidak terjadi banjir jika pemeliharaan dilakukan dengan baik. Apalagi beberapa ruas jalan tol langganan banjir seharusnya sudah dievaluasi dan diperbaiki.

“Pengelola jalan tol dalam melakukan perencanaan pembangunan jalan tol seharusnya sudah memikirkan drainase dan pompa penyedot genangan,” ujarnya kepada KalbarOnline.com Senin (22/2).

Lebih lanjut, David Tobing menyatakan, pengendara yang merasa dirugikan akibat banjir di ruas jalan tol dapat menuntut ganti rugi hal ini sudah diatur dalam pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Baca Juga :  Daftar 5 Mobil Bekas Tahun Muda Harga Dibawah Rp100 Juta

Dirinya melanjutkan “Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol,” terangnya.

Kemudian pada Pasal 92 ditentukan, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

“Mengacu pada peraturan itu, pengelola harus bertanggung jawab. Kenapa harus beranggung jawab, karena pengelola harus memastikan bahwa jalan tol itu nyaman, aman, dan bebas dari kendala, salah satu kendalanya adalah banjir,” tambahnya.

Menurut David Tobing seharusnya tidak boleh banjir dan tidak dikenal banjir di jalan tol. Apalagi ruas jalan tol yang sudah langganan banjir.

Baca Juga :  Harus Rogoh Uang Sekitar Rp 1,12 miliar untuk Miliki TESI

“Kok nggak ada perbaikan? Ini kan bertolak belakang dengan tarif jalan tol yang terus naik, sementara pemeliharaan malah mundur. Ini bukan hanya menyangkut mobil, tapi nyawa, keselamatan pengendara mobil dan penumpangnya.

Adapun kerugian yang bersifat materil bukan hanya rusaknya mobil tetapi juga barang bawaan dalam mobil misalnya mobil-mobil pengangkut bahan baku, paket kiriman dan lain.

“Pengelola jalan tol seharusnya jangan hanya memikirkan keuntungan dan kenaikan tarif saja sementara pelayanan kepada pengguna jalan tol diabaikan. Permasalahan banjir di jalan tol tidak hanya terjadi saat ini sehingga seharusnya sudah bisa belajar dan berhitung bagaimana penanganan yang terbaik” ungkap David.

Menurut David, melalui KKI mempersilahkan pengguna jalan tol yang dirugikan karena banjir untuk menyampaikan pengaduan melalui formulir pada website komunitaskonsumen.id dan whatsapp center : 0 89 89 89 99 89.

Comment