Pemberian Dispensasi Pernikahan Dini, LBH APIK Minta Usut KUA

KalbarOnline.com – Wedding organizer (WO) Aisha Wedding ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, WO itu mempromosikan pernikahan usia dini yang jelas-jelas hal tersebut sudah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Akan tetapi, dalam laman media sosial Aisha Wedding, admin memposting sebuah caption yang tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dalam postingannya dikatakan kenapa masyarakat harus murka, sedangkan orang tua setuju dan KUA memberikan dispensasi.

Mengenai hal ini, menurut Ketua Pengurus Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nursyahbani Katjasungkana, kasus dispensasi oleh KUA ini harus ditelusuri.

Baca Juga :  Bamsoet Minta MBI Turut Bangkitkan Pariwisata Tanah Air

“Kalau melihat respon aisha weddings ini, kalau ortu setuju kenapa masyarakat murka, karena orang tua setuju dan KUA memberikan dispensasi, soal dispensasi oleh KUA ini mesti diusut betul,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers Respons Terhadap Kasus Promosi Perkawinan Anak, Kamis (11/2).

Kasus ini sudah banyak terjadi, bahkan semacam gunung es yang hanya terlihat bagian luarannya saja. Dia pun meminta pemerintah menelusuri KUA yang merupakan tanggung jawab Kementerian Agama untuk mengetahui dispensasi tersebut.

Baca Juga :  Greysia Polii: Pahami Prokes Pengaruhi Kemenangan di Thailand Open

“Karena sudah banyak data di sukabumi, garut, 400 sampai 500 dispensasi, kenapa masih ada dispensasi dan kenapa pemerintah memberikan peluang dispensasi,” imbuhnya.

Sebab, menurut dia hal dispensasi ini tidak dapat dengan mudah dilakukan karena melanggar UU. “Ini tanpa ada afirmatif action (tindakan penyetaraan). Kalau benar ini soal ajaran agama, kemiskinan, ketidaktahuan. Ini mesti diintervensi,” tegasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment