Cek Fakta: Lianhua Qingwen Dapat Digunakan Sebagai Obat Covid-19

KalbarOnline.com — Beredar sebuah postingan dari akun Facebook Kimberly Rebecca memposting sebuah narasi yang berisikan klaim bahwa Lianhua Qingwen dapat membantu pasien Covid-19 dan mampu menangani infeksi Covid-19.

Faktanya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menjelaskan bahwa obat tradisional bermerek Lianhua Qingwen Capsules terdapat pada database BPOM dengan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES dan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471, namun produk tersebut disetujui BPOM bukan sebagai obat untuk mengatasi Covid-19 dan mengobati Covid-19 melainkan meredakan panas dalam dan batuk. PT. INTRA ARIES pada 16 April melaporkan adanya Lianhua Qingwen Capsules palsu yang beredar,

Baca Juga :  Polda Banten Terima CSR Dua Unit Ambulance dari Bank BRI Serang

Lianhua Qingwen dapat digunakan sehari 3 x 4 kapsul tanpa resep dokter tetapi ada produk Lianhua Qingwen Donasi yang berbeda komposisi dan diberikan secara gratis sebagai donasi pada masyarakat melalui BNPB oleh pemohon ke fasilitas pelayanan Kesehatan, pemerintah daerah, dan Kepolisian RI/TNI serta harus digunakan dibawah pengawasan dokter. Food and Drug Administration (FDA) pada bulan Agustus 2020 lalu menyetujui penggunaan Lianhua Qingwen hanya untuk mengobati gejala dari Covid-19 tetapi tidak dapat mengobati virus Covid-19.

Baca Juga :  Erick Thohir Izinkan Direksi BUMN Angkat 5 Staf Ahli dengan Gaji Rp50 Juta, Alasan Bagi-bagi Jabatan?

Menurun Turnbackhoax, klaim Lianhua Qingqwn dapat membantu pasien Covid-19 dan mampu menangani infeksi Covid-19 adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content. (ind)

Comment