Terjerat Narkoba, Catherine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara

KalbarOnline.com – Terkait kasus narkoba, majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara untuk aktris Catherine Wilson (Keket). Mendapatkan putusan itu, Catherine Wilson memberikan tanggapan.

Artis cantik itu mengaku menerima putusan hakim. “Saya menerima putusan ya,” ujar Catherine Wilson kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Untuk diketahui, Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis untuk Keket jauh lebih berat dari tuntutan delapan bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut majelis hakim, perbuatan Catherine Wilson menyalahgunakan narkoba dianggap meresahkan masyarakat. Sang model juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang.

Baca Juga :  Viral Video Ormas Bentrok di Apartemen City Park Cengkareng, Diduga Imbas Konflik P3RS dan Pengelola

Sekadar informasi, Catherine Wilson ditangkap tim Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram.

Sementara penasihat hukum Keket, Verna Wahono mengatakan, kliennya menerima semua putusan tersebut. “Tadi dijawab langsung dia (Keket) menerima semua putusan bahwa diputusnya tujuh bulan dipotong masa tahanan berarti kak Catherine sudah menjalankan masa hukuman enam bulan 13 hari ya berarti tinggal sedikit lagi,” katanya.

Dengan putusan itu maka Verna pun menerima saja sesuai dengan ungkapan kliennya walaupun tidak jadi direhabilitasi. “Kita terima sih karena kak Catherine yang ngejalani juga nerima jadi kita jalanin aja sih,” paparnya.

Baca Juga :  Sempat Klaim Temukan Kalung Anti Corona, 17 Pegawai Kementan Terpapar Covid-19

Ditanya apakan kliennya kecewa karena tidak jadi menjalani rehab, Verna mengatakan bahwa pada dasarnya pecandu seharusnya menjalani hukuman dengan rehabilitasi.

“Kalau itu kita mengajukan rehab kita mengharapkan rehab. Namanya pecandu harus direhab tapa kalau majelis hakim mengategorikan pecandu yang belum harus direhab kita terima saja,” ungkapnya.

Verna menuturkan bahwa putusan hakim sudah adil dan dirasa tidak lebih berat dari tuntutan. “Tidak sih. Dari jaksa sendiri rehab tidak dikabulkan tapi dipotong masa tahanan cukup fair,” pungkasnya. [ind]

Comment