Komjen Listyo Sigit Haramkan Polisi Lalu Lintas Lakukan Tilang

Komjen Listyo Sigit Haramkan Polisi Lalu Lintas Lakukan Tilang

KalbarOnline, Nasional – Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang bakal pensiun akhir Januari 2021. Dalam paparannya di uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Listyo mengatakan akan mengoptimalkan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas.

Baca Juga :  Jenderal Nonmuslim Jadi Calon Tunggal Kapolri, Ini Respons PBNU

“Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan e-TLE (eletronic traffic lawa enforcement-Red),” ujar Listyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Sehingga nantinya para polisi lalu lintas (polangas) saat turun ke lapangan mengurai arus kemacetan tidak lagi melakukan penilangan. Semuanya dilakukan secara elektronik by system.

Baca Juga :  KPK Diharapkan Tak Sekedar Tetapkan Setnov Sebagai Tersangka Tapi Pastikan Juga Melalui Proses Pengadilan Hingga ke MA

“Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang,” katanya.

Kepala Bareskrim Polri ini berharap, mekanisme tilang elektronik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan personel Polri.

“Ini kami harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas,” pungkasnya.

Comment