DPR Sebut Pemerintah Sudah Tepat Melarang Aktivitas FPI, Ini Alasannya

KalbarOnline.com – Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mendukung sikap dan langkah pemerintah terkait pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Itu dikarenakan aktivitas mereka kerap melanggar ketertiban dan keamanan masyarakat yang bertentangan dengan hukum.

Menurutnya, pemerintah tentunya sudah mempertimbangkan berbagai faktor dalam memutuskan hal tersebut. DPR pun memberikan dukungan.

“Tentu pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan tersebut, terlebih ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme, juga tindak pidana lain menurut Menkopolhukam,” ujar Aziz Syamsuddin kepada wartawan, Sabtu (2/1).

Lebih jauh, Aziz Syamsuddin mengajak kepada semua elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, masyarakat dapat tetap tenang dan tidak terprovokasi serta bijak dalam menyikapi ajakan-ajakan untuk menentang keputusan pemerintah membubarkan FPI.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Firza Husein Sebut Kasus Kliennya Dipaksakan dan Penuh Rekayasa

“Saat ini Pandemi Covid-19 belum berakhir yang ditandai dengan angka kasus Covid-19 baru yang terus meningkat setiap harinya, sehingga menghindari kerumunan massa adalah langkah terbaik untuk melindungi diri serta keluarga dari terpapar virus Korona,” ungkap Aziz.

Terkait dengan keberatan pihak FPI terhadap keputusan pemerintah, Aziz Syamsuddin menilai agar bisa ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku tanpa kegiatan berkumpul fisik apapun di masa pandemi saat ini.

“Silakan menempuh ke PTUN, jangan sampai ada kegiatan fisik yang dapat berdampak pada peningkatan Covid-19,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang kegiatan, pengunaan atribut dan simbol FPI mulai Rabu, 30 Desember 2020. Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga :  Kukuh Berlaga di Denmark Terbuka 2020, Ini Alasan Chou Tien Chen

SKB ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar.

Pemerintah menilai FPI sering melanggar ketentuan hukum. Sebanyak 35 orang anggota/pengurus FPI terlibat tindak pidana terorisme, 206 terlibat berbagai tindak pidana umum lain. Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS.

Secara de jure, FPI sebenarnya sudah bubar sejak Juni 2019 karena tidak memenuhi syarat SKT. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment