Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru di Pontianak

Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Polresta Pontianak akan mengerahkan personel kepolisian pada titik-titik yang dinilai rawan terjadi kerumunan di malam Tahun Baru dalam mencegah penyebaran COVID-19 di kota itu.

“Kami malam ini akan melakukan rekayasa lalu lintas dalam mencegah terjadi kerumunan guna mencegah penyebaran COVID-19 di malam Tahun Baru,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin di Pontianak, Kamis.

Kapolresta Pontianak menjelaskan, titik konsentrasi yang akan dilakukan pengawasan, pemantauan dan penertiban secara ketat pada malam ini, yaitu di sepanjang ruas Jalan Gajahmada, Jalan Reformasi, simpang Pajak Jalan Ahmad Yani, Kotabaru, Bundaran Digulis Untan Pontianak dan Waterfront Sungai Kapuas.

“Kami juga akan akan melakukan pengalihan arus lalu lintas dan penutupan jalan apabila terjadi peningkatan volume pengendara di jalan raya atau titik-titik tersebut, guna mencegah keramaian dan kerumunan,” ujarnya.

Dia menambahkan, Polresta Pontianak akan menurunkan sebanyak 1.236 personel gabungan dari Polresta Pontianak, TNI, Satpol PP dan instansi terkait disiagakan untuk melakukan pengamanan, pengawasan dan penertiban terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran di malam pergantian tahun.

Baca Juga :  Edi Kamtono Sebut Komunikasi Solusi Tuntaskan Permasalahan

“Kami pastikan pada malam Tahun Baru ini siapa saja, baik perorangan maupun kelompok yang melanggar aturan yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pontianak, tidak hanya dikenakan sanksi denda, tetapi langsung dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 93 Undang-undang nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan,” ancamnya.

Dalam KUHP pasal 212, 214, 216, 218 disebutkan bahwa siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai undang-undang maka dapat dipidana.

“Sehingga apabila masih kami temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, maka akan proses dan tegakan hukum serta akan dipidanakan,” tegasnya.

Sebagaimana surat edaran Wali Kota Pontianak nomor 470/80/Umum/2020, ada beberapa larangan, termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan. Keterlibatan semua pihak dikatakannya memegang peran penting dalam upaya tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Lanjutkan Penertiban Kawasan RSUD Soedarso

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak kembali mengimbau kepada masyarakat agar sebaiknya berada di rumah saja. Larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya di hotel-hotel maupun warung kopi dan kafe, tetapi juga di rumah-rumah warga yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun.

Komarudin juga menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran dari aturan tersebut. Termasuk juga terhadap masyarakat dari luar Kota Pontianak yang telah merencanakan malam pergantian tahun di Kota Pontianak, dan akan diberlakukan berbagai kebijakan dalam menghadapi malam pergantian tahun baru, diantaranya seluruh aktivitas akan dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.

“Kami tidak ingin malam tahun baru justru menimbulkan musibah baru karena abai terhadap protokol kesehatan dan mengakibatkan terjadinya kerumunan sehingga bisa berdampak pada peningkatan jumlah masyarakat yang terpapar COVID-19,” tandasnya. (*/Ant)

Comment