Kemendagri Bongkar Anggaran ‘Ngaco’ untuk Kegiatan DPRD DKI Senilai Rp 580 Miliar

KalbarOnline.com – Setelah heboh dengan permintaan kenaikan tunjangan di 2021 mendatang, DPRD kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait adanya temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut anggaran ‘ngaco’ di berbagai subkegiatan perwakilan rakya tersebut.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahri menemukan anggaran janggal senilai Rp 580 miliar untuk kegiatan-kegiatan DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI 2021. Bahri mengatakan, jenis anggaran tersebut baru muncul pada tahun 2021 dan tidak ada pada tahun 2020.

Dijelaskan Bahri, anggaran tersebut tertera dalam subkegiatan yang akan dilakukan oleh para anggota DPRD DKI Jakarta. “Ada isinya ngaco, kami benahi, belanja gaji tunjangan juga di sini,” kata Bahri di Jakarta, kemarin.

Bahri memperlihatkan dokumen terkait enam kegiatan janggal yang dinilai tidak memiliki korelasi langsung dengan hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut jika ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur, dan target kinerja kegiatan.

Baca Juga :  Tiga Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dihapus, Polisi: Tak Masalah, Jejak Digital Tak Akan Hilang  

Subkegiatan pertama, kata Bahri, seperti dikutip dari kompas.com, yaitu subkegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan nilai Rp 5.112.555.027 yang diuraikan dalam subrincian obyek belanja: Belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja modal peralatan studio audio; belanja modal personal computer; dan belanja modal peralatan komputer lainnya pada Sekertariat DPRD.

Subkegiatan kedua terkait Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 153.649.748.978 yang diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD. Subkegiatan ketiga pada pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan nilai Rp 2.310.670.340 diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja pakaian sipil harian (PSH); belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja pakaian dinas harian (PDH); dan belanja pakaian sipil resmi (PSR).

Subkegiatan keempat adalah kegiatan publikasi dan dokumentasi Dewan senilai Rp 350.332.264.769 diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada Sekretariat DPRD.

Baca Juga :  Buka Munas Apeksi, Presiden Jokowi Minta Pemda Perbanyak Program Padat Karya

Subkegiatan kelima yaitu kegiatan kunjungan kerja dalam daerah senilai Rp 27.272.043.970 diuraikan dalam obyek belanja: Belanja perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat DPRD.

Subkegiatan terakhir pada kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD senilai Rp 41.458.540.986 diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD. Total keseluruhan anggaran enam subkegiatan tersebut menjadi Rp 580.135.824.007 (580 miliar).

Anggaran-anggaran tersebut, kata Bahri, sudah diminta untuk dilakukan koreksi dan Sekretaris Dewan DPRD DKI sudah mengirimkan surat bahwa kegiatan yang dinilai janggal tersebut akan ditunda pelaksanaannya.

Menurut Bahri, kesalahan tersebut terletak pada input data yang terjadi karena kebijakan nomenklatur baru dari Kemendagri. “Salah rumah, salah penempatan kode anggaran saja karena di 2021 ini sistem baru,” ucap Bahri. [ind]

Comment