Dituduh Curang Karena Kerahkan ASN, Ini Respons Petahana Cabup Cianjur

KalbarOnline.com – Petahana Calon Bupati Cianjur Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kecurangan dalam proses Pilkada serentak. Dalam laporan yang dilayangkan oleh elemen masyarakan, Herman-TB Mulyana disebut mengerahkan perangkat pemerintahan untuk memenangkan dirinya, mulai dari RT/RW hingga aparatur sipil negara (ASN).

Pasangan petahana tersebut dilaporkan ke Bawaslu Cianjur dengan laporan No. 16/LP/PB/KAB/15/XII/2020. Mereka diduga telah melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  Update Covid-19: Bertambah 3.222 Positif, 112 Meninggal Dunia

Merespons tuduhan tersebut, Herman membantah. Kepada KalbarOnline.com, Herman menegaskan bahwa tuduhan tersebut mengada-ada.

“Itu tidak benar dan tidak ada,” ujarnya dalam pesan singkat, Minggu (20/12).

Menurut Herman, ia sudah beberapa kali menyampaikan kepada jajaran di bawahnya untuk tidak memihak pasangan calon manapun selama proses Pilkada serentak berlangsung pada 9 Desember lalu.

“Saya sudah sampaikan dan perintahkan bahwa seluruh ASN dalam Pilkada wajib netral,” ujarnya.

Baca Juga :  Mendagri Tito Klaim UU Cipta Kerja Permudah Masyarakat Buka Usaha

Senada dengan Herman, ketua tim kampanye Herman-TB Mulyana, Ade Barkah juga menepis tuduhan itu. Ia juga menampik ada pengerahan ASN dalam proses pemenangan pasangan petahana.

“Kita bergerak hanya mengandalkan kader-kader parpol, koalisi pengusung, dan ratusan relawan. Tidak benar itu,” katanya kepada KalbarOnline.com.

Sebelumnya, Bawaslu RI sudah membenarkan bahwa ada laporan yang masuk ihwal dugaan kecurangan yang dilakukan Herman-TB Mulyana. Ketua Bawaslu RI Abhan menuturkan bahwa Bawaslu setempat sedang menelusuri kebenaran laporan tersebut.

Comment