Vaksin Sinovac Belum Dapat Izin, DPR: Kok Boleh Masuk

KalbarOnline.com – Vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac sudah sampai di Tanah Air. Hal ini tak lantas bisa diberikan begitu saja, karena vaksin belum mendapat izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat Makanan).

Wakil Ketua Komisi IX, Ansory Siregar menilai, vaksin Sinovac belum seharusnya masuk ke Indonesia. Sebab, hingga hari ini vaksin Sinovac belum mendapatkan emergency use authorization alias EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tentang masuknya vaksin, vaksin Corona dari sinovac itu belum mendapatkan emergency use authorization dari Badan POM RI atau EUA. Ini saya contohkan sebagai visa. Kalau kalau kita masuk satu negara, pakai visa,” katanya dalam rapat paripurna DPR, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga :  Hasil Tes Tunjukkan Negatif Covid-19, Trump Siap Habis-Habisan di Sisa Waktu Kampanye

Lebih lanjut Ansory menyarankan agar pemerintah tidak terburu-buru mendatangkan 1,8 juta vaksin Sinovac pada Januari tahun depan. Ia menekankan perlunya agar vaksin itu mendapat izin BPOM sebelum masuk Tanah Air.

“Tolonglah, sudah telanjur 1,2 juta vaksin sudah datang, tolong yang 1,8 juta dosis vaksin yang akan datang pada Januari, sebelum ada izin dari Badan POM atau belum ada tahap ketiga klinis dari Bio Frama gitu, tunggulah, ya,” ujar Ansory.” tegas politikus PKS ini.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Pawai Obor Terangi Jalan Kota Pontianak Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Ansory pun mengkritik Indonesia mengambil vaksin Sinovac dari China. Sebab, beberapa negara sudah menyetop kerja sama, seperti Turki dan Brazil.

“Jadi tolong cacat ini mendatangkan vaksin itu. apalagi dua negara maju, Turki maupun juga Brazil sudah menyetop kerja sama dengan sinovac. Terlepas apapun alasan mereka, ini di sini belum ada izin dari Badan POM atau yang disebut EUA,” tegasnya.

“Mohon nanti pimpinan menguatkan kepada pemerintah agar menunggu izin dari Badan POM ini baru didatangkan vaksin tersebut,” pungkasnya. [rif]

Comment