Pakar Hukum Ikhsan Abdullah Nilai Mensos Juliari Bisa Diancam Hukum Mati, Ini Alasannya

KalbarOnline.com – Menteri Sosial Juliari Batubara sangat mungkin diancam dengan pidana hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Demikian hal itu disampaikan pakar hukum Ikhsan Abdullah seperti dikutip dari Republika. “Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati, karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya Pandemi Covid-19,” kata Ikhsan Minggu (6/12/2020).

Menurut sosok yang juga Direktur Halal Watch tersebut, selain dapat diancam hukuman mati, karena melakukan perbuatan korupsi di saat negara dalam kegentingan pandemi Covid-19, Juliari juga melakukan kejahatan bagi kemanusiaan di saat masyarakat sedang berjuang melawan bahaya Virus Corona yang mematikan. “Juliari malah mengkorupsi bantuan sosial tersebut,” kata Ikhsan.

Ikhsan Abdullah, menuturkan, terhadap Juliari Batubara dapat disangkakan melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurutnya, ditangkapnya pejabat negara karena korupsi, itu menunjukan Presiden Joko Widodo komitmen terhadap pembarantasan korupsi. Sebelum Juliari yang ditangkap, KPK telah menangkap mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.

Baca Juga :  Doni Monardo: Resiko Dampak Covid-19 Cenderung Menurun di Daerah yang Laksanakan Pilkada

“Ini sekaligus menunjukan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi dan KH Ma’ruf Amin dalam pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu,” katanya.

Pegiat halal itu pun mengapresiasi KPK yang sudah menangkap pejabat negara sekelas menteri. KPK mesti terus mengejar para pihak yang terlibat pada kasus kasus korupsi yang dilakukan menteri. “Kami apresiasi KPK atas upaya yg keras sangat tepat dan berani,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati. Ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” ujar Firli di Gedung KPK, Ahad (6/12/2020) dini hari.

Baca Juga :  Politisi PDIP Enggan Divaksin dan Pilih Bayar Denda, Begini Sindiran Pedas Ade Armando dan dr Tirta

Selama masa pandemi Covid-19, kata Firli, pihaknya juga terus mengimbau bahkan mengancam agar semua pihak agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial (bansos), sebab ancaman hukumannya adalah mati. Terlebih, sambung Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona Covid-19 ini sebagai bencana nonalam.

“Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19,” tegas Firli.

“Tentu nanti kami akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kami masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu. Dan malam ini yang kami lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu,” tambah Firli. [ind]

Comment