Respon Tudingan Kuasa Hukum Ustadz Maaher, Polri: Mau Diuji, Silakan di Pengadilan

KalbarOnline.com – Mabes Polri buka suara terkait pernyataan kuasa hukum Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, saat penangkapan kliennya itu banyak kejanggalan dan diskriminasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penangkapan terhadap yang bersangkutan sesuai prosedur. Karenanya, Brigjen Awi juga meminta pihak yang berkeberatan atas tindakan hukum ini dapat mengajukan gugatan praperadilan. “Sesuai prosedur penangkapan. Mau diuji, silakan di pengadilan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Awi menyampaikan saat proses penangkapan tidak ada perlawanan dari pihak tersangka. “Enggak ada (perlawanan),” katanya.

Sebagai informasi, Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB pagi.

Baca Juga :  Diduga Mengikutsertakan ASN dalam Kampanye, Muhamad-Rahayu Saraswati Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata. Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.

Tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, salah seorang tim kuasa hukum Ustad Maaher At Thuwailibi, Djuju Purwantoro menilai terdapat kejanggalan dan diskriminasi dalam penangkapan kliennya.

“Iya ini jelas diproses penegakkan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi. Karena banyak sekali mereka, mereka katakanlah dekat dengan rezim itu, walaupun kami lakukan pelaporan berkali kali, tidak ada tindak lanjut secara hukum gitu,” kata Djuju di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/12) seperti dilansir dari jawapos.

Hal yang dianggap janggal, kata Djuju, seharusnya polisi terlebih dahulu melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Sehingga tidak serta-merta menjerat Maaher dengan sangkaan UU ITE.

Baca Juga :  Innalillahi, Jenazah Wanita Muda Diduga WNI Ditemukan dalam Koper di Mekkah

“Sekarang ini statusnya langsung tersangka dan langsung ditangkap. Banyak keanehan keanehan juga dalam proses penangkapan ini. Yang bersangkutan itu kan tanpa prosedur pemanggilan sesuai aturan KUHAP Pasal 1, tapi langsung beliau ditangkap dibawa,” ujar Djuju.[ind]

Comment