Satgas Ingatkan Sekolah Tatap Muka Tidak Bisa Instan, Keselamatan Siswa Harus Diutamakan

KalbarOnline.com – Pemerintah memberikan izin kegiatan sekolah tatap muka bisa dilakukan mulai Januari 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito mengatakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19 tidak bisa instan dan harus mengutamakan keselamatan siswa.

Wiku mengingatkan kegiatan belajar dan mengajar tatap muka di sekolah berpotensi tinggi menyebabkan penularan covid-19. Dia menegaskan protokol kesehatan di sekolah harus diterapkan secara ketat agar tidak menimbulkan klaster baru.

“Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan mulai dilakukan tahun depan tidak berarti kegiatan belajar mengajar akan berlangsung seperti sedia kala secara instan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Menurut Wiku, instansi pendidikan menjadi salah satu klaster penularan Covid-19, jika aktivitasnya tidak berpedoman pada protokol kesehatan. Karena itu instansi pendidikan tidak boleh lalai dalam menerapkan protokol kesehatan di antaranya, disiplin dalam menjaga jarak dengan membuat pembatasan sif masuk, serta pembatasan kapasitas kelas.

“Meniadakan kegiatan sekolah yang berpotensi menimbulkan kerumunan, disiplin memakai masker, dan tidak pernah lupa untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah berkegiatan. Hal ini adalah prinsip yang harus diutamakan,” ujar Wiku Adisasmito.

Baca Juga :  Panggil Saksi dan Pelapor, Polisi Selidiki Kasus Intimidasi Anggota Timses Paslon Ben-Pilar

Oleh karena itu, lanjut Wiku, sebelum implementasi KBM atau kegiatan belajar mengajar tatap muka ini dilakukan, perlu adanya pelaksanaan simulasi terlebih dahulu. Semua pihak terkait masih memiliki waktu satu setengah bulan untuk melakukan simulasi kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

“Perlu adanya pelaksanaan simulasi terlebih dahulu. Kita punya waktu satu setengah bulan lagi dan sisa waktu inilah yang dapat menjadi momentum berlatih,” terang Wiku Adisasmito.

Dijelaskannya, semua simulasi serta pembukaan yang bertahap ini akan berhasil dilaksanakan jika sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lintas kementerian lembaga terjalin dengan baik. “Mari kita menyongsong matahari yang bersinar di tahun 2021 untuk kehidupan yang produktif dan aman Covid-19,” ungkap Wiku Adisasmito.

Ditegaskannya, seluruh pihak baik pemerintah pusat dan daerah tengah berupaya untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru menuju masyarakat produktif aman Covid-19. Hal tersebut dilakukan secara bertahap dari mulai prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat daerah, dan monitoring evaluasi.

Tak hanya itu, Wiku mengingatkan bahwa institusi pendidikan yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, harus memenuhi daftar periksa yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan dengan air, hand sanitizer dan disinfektan.

Baca Juga :  34 Juta Data Pengguna Diretas dan Dijual di Internet, Cermati.com Salah Satu Korbannya

Tidak hanya itu, Wiku meminta institusi pendidikan juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker dan memiliki alat pengukur suhu badan atau thermo gun.

Institusi pendidikan juga harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman, serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat.

“Serta pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif. Kemudian juga persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali,” papar Wiku Adisasmito.

Sebelumnya, Pada Jumat (20/11/2020) pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

SKB tersebut menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya masing-masing mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 pada Januari 2021. [rif]

Comment