Lindungi Produsen, KADI Asistensi Anti Dumping di Kota Tangsel

KalbarOnline.com – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar asistensi kepada dunia usaha terkait penyelidikan anti dumping.

Ketua KADI Bachrul Chairi mengatakan efek dumping bagi dunia usaha dan industri dalam negeri sangat fatal. Dumping menurutnya dilakukan untuk menguasai pasar luar negeri. Namun, Efeknya bisa merugikan produsen dalam negeri.

Baca Juga :  Pilkada Tangsel, Bawaslu Banten Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS

“Berkurangnya keuntungan bagi produsen barang sejenis akibatnya ya kerugian,” ungkap Bachrul dalam sambutannya di Sahid Hotel, Serpong, Rabu (25/12/2020).

Untuk itu, Bachrul melalui KADI mengajak pelaku usaha untuk mengajukan permohonan pengenaan anti dumping bagi yang merasa dirugikan karena praktik dumping. “Ada beberapa syarat permohonannya. Pemohon bisa langsung email ke KADI,” ungkap Bachrul.

Ketua Kadin Kota Tangsel Moch Fauji Siregar mengatakan istilah dumping ini masih tergolong awam. Kecuali memang di kalangan produsen ekspor impor. Asistensi ini digelar di Kota Tangsel untuk memberi pemahaman bagi pengusaha lokal di Tangsel.

Baca Juga :  Ruas Tol Kayu Agung-Palembang Diresmikan, Presiden Jokowi: Sambungkan Dengan Sentra Perekonomian

“Dengan pemaparan yang dilakukan KADI tadi, peserta asistensi yang mayoritas pengusaha di Tangsel diharapakn bisa paham alur permohonan pengenaan anti dumping jika suatu hari merasa dirugikan,” tambahnya. [asa]

Comment