Akibat Kerumunan di Megamendung, Ridwan Kamil Bakal Sanksi Pemkab Bogor Meski Bupatinya Positif Covid-19

KalbarOnline.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetap bakal memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kendati bupatinya, Ade Yasin masih menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.

Ridwan Kamil mengatakan, suasana batin Kabupaten Bogor sedang tidak baik usai Ade dinyatakan terinfeksi. Maka dari itu, dia mengaku bakal memberi sanksi berkaitan kerumunan di Megamendung. Sanksi diberikan tanpa mengabaikan faktor kemanusiaan.

“Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tidak baik kira-kira begitu, jadi aturan tetap ditegakkan tapi kemanusiaan juga kita akan dahulukan,” ucapnya usai diperiksa di Bareskrim Polri Jakarta Jumat (20/11/2020).

Baca Juga :  Airin Lakukan Evaluasi Penanganan Covid-19 di Tangsel

Ridwan Kamil mengaku, pihaknya telah menyiapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Meski begitu, pemberian sanksi itu harus didahului proses pengecekan.

Terkait sanksi denda tidak menutup kemungkinan akan dikenakan maksimal hingga Rp 50 juta. Hal itu sesuai dengan peraturan Bupati Kabupaten Bogor itu sendiri.

“Dari pihak Kabupaten Bogor sudah menyiapkan juga sanksi sesuai aturan karena batas pemberian sanksi itu ada 14 hari untuk tabayun, check and recheck dulu baru pemberian sanksi,” terangnya.

Baca Juga :  Erick Thohir: Vaksin Covid-19 Bio Farma Sudah Diakui Dunia Internasional

Sebelumnya pada Jumat (13/11) berkunjung ke Markas Syariah DPP FPI di Megamendung, Bogor untuk mengisi acara dakwah. Selain itu, HRS juga berkunjung ke Pondok Pesantren Agrokultural dalam rangka peletakkan batu pertama pembangunan mesjid Ponpes tersebut. Namun acara tersebut menyebabkan kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. [rif]

Comment