Anies Perpanjang PSBB Transisi di Jakarta Hingga 22 November

KalbarOnline.com – Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari ke depan. Perpanjangan itu dimulai terhitung Senin, 9 November, sampai 22 November 2020.

Namun, jika terjadi peningkatan kasus virus corona secara signifikan, Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan PSBB Transisi dan menerapkan aturan baru.

“Terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (8 /11/2020).

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1.100 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 6 November 2020. Dalam regulasi itu tertuang tiga keputusan. Pertama soal perpanjangan PSBB transisi.

Baca Juga :  Airin Lakukan Evaluasi Penanganan Covid-19 di Tangsel

Kedua, PSBB transisi diperpanjang lagi terhitung sejak 23 November-6 Desember. Syaratnya bila kasus Covid-19 tak naik signifikan selama perpanjangan periode 9-22 November.

Namun, PSBB transisi bisa dihentikan jika ada lonjakan kasus Covid-19. Poin ini tercantum dalam keputusan ketiga.

“Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan,” kata dia.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Senang Dapat Nomor Urut Tiga, Sebut Sesuai Sila Pancasila

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta juga meminta Gubernur Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dalam rangka menghadapi pandemi virus corona (Covid-19).

Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Jakarta masih membutuhkan PSBB Transisi. Pasalnya, penyebaran virus corona masih terus terjadi.

“Transisi ini kan dalam rangka untuk menjaga tetap taatnya masyarakat terhadap protokol kesehatan. Jadi langkah ini harus tetap dilakukan,” kata Gembong dikutip dari CNN Indonesia, Minggu, (8 /11/2020).

Comment