Risma Dilaporkan ke Polisi Karena Dianggap Membohongi Publik dan Memprovokasi

KalbarOnline.com – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diadukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Jatim, Abdul Malik ke Polda Jawa Timur karena dinilai melakukan sejumlah kebohongan publik dan pelanggaran oleh warganya.

Abdul Malik mengaku apa yang dilakukannya untuk menjaga kondusifitas di Surabaya. Dia tidak ingin terjadi kampanye hitam dalam ajang Pilwali Surabaya.

“Kedatangan kami di Polda Jatim untuk menindaklanjuti, kami kan sudah membuat surat di Kemendagri, sudah membuat surat juga ke Bawaslu pusat sama gubernur, sama DKPP,” kata Malik di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (2/11/2020).

Dalam Laporannya tersebut, Abdul Malik memberikan legal oponi kepada Ditreskrimum Polda Jatim tentang video webinar bertajuk ‘Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI’ melalui aplikasi zoom. Dalam video itu Risma mengatakan bahwa Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi adalah anaknya.

Baca Juga :  Lansia dan Penyandang Disabilitas Jakarta Sudah Bisa Cairkan Dana Bantuan KLJ dan KPDJ

Sementara itu legal opini terkait Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto itu bahwa Irvan memberi jawaban pada publik bahwa Risma telah mengajukan izin cuti atau sedang cuti berdinas saat kegiatan roadshow daring bertajuk ‘Surabaya Berenerji’ pada, Minggu (18/10/2020) sehingga disebut tidak melanggar kampanye.

Ia lantas merinci, apa yang di utarakan Risma tidak mendasar, ditambah lagi bahwa Risma belum mendapatkan izin selaku kepala daerah untuk melakukan kampanye.

“Jadi dalam legal opini di situ ada kebohongan publik. Yang pertama Risma mengatakan Eri anaknya. Yang kedua bahwa Irvan sudah mengatakan dapat izin, padahal izinnya belum turun dari gubernur. Jadi kebohongan publik itu yang kita laporkan,” imbuhnya.

Dia mengatakan, proses tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Polda Jatim. Dinilainya bahwa proses penanganan Bawaslu Surabaya terkesan lambat.

“Kenapa sepertinya lambat? karena pengalamannya Risma dipanggil tak datang. Kalau ini Risma diproses di kepolisian,” kata Malik.

Baca Juga :  Kembali ke Gedung Putih Setelah Positif Corona, Presiden Trump: ‘Jangan Takut’ Covid

Selain dua poin itu. Dia juga melaporkan pernyataan yang bernada provokatif yakni ‘Nanti kalau 10 tahun ini tidak dipimpin oleh anaknya nanti Surabaya hancur lebur’. Perkataan itu kata Malik dikatakan Risma kepada para peserta web binar.

“Ketiga terkait pernyataan yang dilontarkan Wali Kota Surabaya Risma yang terkesan memprovokasi. Melebihi Tuhan. Nanti kalau 10 tahun ini tidak dipimpin oleh anaknya nanti Surabaya hancur lebur,” beber Malik.

“Jadi itu yang kami lakukan di hukum. Tak layak, tak pantas diucapkan oleh Risma sebagai wali Kota Surabaya,” tambahnya.

Jika Risma terlibat atau mendukung salah satu calon dalam Pilwali Surabaya 2020. Malik meminta kepada Risma agar mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Surabaya. [rif]

Comment