PKS Kecam Freeport Negosiasikan Kewajiban Membangun Smelter

KalbarOnline.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyesalkan sikap PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang terkesan mengabaikan kewajiban pembangunan smelter sebagai syarat mendapatkan perpanjangan izin operasional dan izin ekspor konsentrat tembaga.

Menurut Mulyanto, kewajiban membangun smelter bagi perusahaan tambang adalah amanat UU yang harus dipatuhi bersama. Jadi sangat tidak pantas jika pihak PTFI mencoba menawar ketentuan UU yang sudah disahkan dan diberlakukan.

“Tekait kewajiban pembangunan smelter yang diatur dalam UU No. 3/2020 tentang Minerba bagi perusahaan tambang tembaga, sepantasnya tidak ditawar-tawar lagi. Proses pembentukan dan pengesahan UU tersebut sudah lewat. Kini saatnya kita melaksanakan UU tersebut secara konsekuen dan bertanggung-jawab,” kata Mulyanto, Senin (2/11/2020).

Baca Juga :  Airin Soal Tes Antigen Sebagai Syarat Bepergian: Agak sulit Menerapkannya di Tangsel

Politisi PKS ini meminta, pemerintah harus tegas mengingatkan PTFI tentang kewajiban pembangunan smelter tersebut. Pembangunan smelter ini adalah kewajiban UU, obligasi bagi setiap elemen masyarakat kepada Negara, bukan tawar menawar bisnis yang bersifat horizontal.

“Ini adalah soal hubungan vertikal-struktural antara unsur-unsur masyarakat dengan Negara, sebagai wujud pelaksanaan konstitusi kita. Karenanya harus dimengerti, bahwa itu tidak bersifat tawar-menawar, namun mengikat (binding) dan memaksa (compulsary),” jelasnya.

“Kita kan Negara hukum. Semestinya PTFI menghormati UU yang berlaku di negeri ini. Jangan menganggap semua hal sebagai urusan dagang yang bisa dinegosiasikan. Ini adalah fakta, rule of the game, bila ingin hidup di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Cari Dukungan PDIP, Ariza Segera Temui Megawati

Apalagi sejak akhir tahun 2018, terang dia, mayoritas saham PTFI sebanyak 51% adalah milik Pemerintah Indonesia.

“Jadi secara teoritis ini adalah BUMN kita. Karenanya menjadi tidak masuk akal kalau BUMN ingin menabrak UU. Ini preseden buruk, bagi tatakelola pengusahaan sumber daya alam di Indonesia,” tuturnya.

“Said kira ini sudah kelewatan. Saya protes keras. Sebab UU dibuat untuk dipatuhi oleh kita bersama, bukan dianggap “sebagai angin lalu”. Ini benar-benar melecehkan Indonesia sebagai Negara hukum. Menko Luhut Panjaitan juga terkesan hanya galak pada smelter nikel. Tidak terdengar suaranya terkait dengan smelter tembaga PTFI ini,” pungkasnya. [rif]

Comment