Raja Malaysia Tolak Usulan PM Muhyiddin Deklarasikan Status Darurat

KalbarOnline.com – Raja Malaysia Sultan Abdullah dengan tegas menolak usulan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin untuk memberlakukan keadaan darurat sebagai tanggapan terhadap krisis Covid-19 di negara tersebut. Sultan Abdullah sendiri mengatakan pemberlakukan aturan darurat tidak urgen diberlakukan saat ini.

Langkah Raja yang menolak usulan ini dinilai kemunduran yang signifikan bagi Muhyiddin, yang menghadapi tantangan kepemimpinan dari pemimpin oposisi Anwar Ibrahim dan pertikaian dalam koalisi pemerintahannya.

Sementara sejumlah kritikus mengecam usulan Muhyiddin yang ingin memberlakukan aturan darurat sebagai upaya untuk mempertahankan cengkeramannya pada kekuasaan karena akan membantunya menghindari potensi pertikaian di Parlemen.

Baca Juga :  Pilkada Tangsel, DPP Partai Golkar Optimistis Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Menang

Selain itu, meningkatnya kasus Covid-19 juga menambah menambah derita Muhyiddin. “Sultan Abdullah berpendapat bahwa pada saat ini Yang Mulia tidak perlu mengumumkan keadaan darurat di negara atau di bagian manapun di Malaysia,” kata pihak istana dalam sebuah pernyataan.

“Yang Mulia yakin dengan kemampuan pemerintah di bawah kepemimpinan perdana menteri untuk terus menerapkan kebijakan dan upaya penegakan hukum untuk mengekang penyebaran pandemi COVID-19,” tambah pernyataan tersebut.

Tidak ada politik

Raja juga menyerukan kepada para politisi untuk menghentikan politik yang dapat mengganggu kestabilan pemerintahan dan menyoroti pentingnya anggaran yang akan datang, yang dijadwalkan pemerintah akan hadir pada 6 November.

Baca Juga :  Benyamin Davnie Minta Masyarakat Tangsel Tidak Lupakan Sejarah Monumen Palagan Lengkong

Jika Muhyiddin gagal memenangkan persetujuan DPR, dia bisa menghadapi mosi tidak percaya yang pada gilirannya dapat memicu pemilihan.

Muhyiddin berada dalam posisi genting sejak dia menjabat pada Maret dengan mayoritas dua kursi. Bulan lalu, kata Anwar, dengan bantuan para pembelot pemerintahan, dia memiliki mayoritas parlemen yang diperlukan untuk membentuk pemerintahan baru.

Penolakan raja atas permintaan perdana menteri itu tidak biasa tetapi konstitusional, kata analis dan pengacara. [ind]

Comment