Anies Berlakukan Lagi PSBB Transisi, Ini 16 Sektor Usaha yang Kembali Dibuka

KalbarOnline.com – Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 – 25 Oktober 2020.

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” terang Anies, pada Minggu (11/10).

Baca Juga :  Gubernur WH: Empat Orang Warga Banten Positif Virus Vorona

Terhitung mulai 12-25 Oktober, Pemprov DKI mengizinkan 16 sektor usaha untuk beroperasi kembali. Sektor-sektor ini sebelumnya ditutup atau dibuka secara terbatas selama PSBB ketat bulan lalu.

Berikut 16 sektor usaha yang diizinkan beroperasi pada PSBB Transisi di DKI Jakarta:

Baca Juga :  Presiden Jokowi Menerima Suntikan Vaksin COVID-19 Dosis Kedua

1. Perkantoran

Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas.

Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

2. Pabrik

Tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluar masuk. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.

3. Pasar Rakyat

Maksimal 50% kapasitas. Jam operasional diatur oleh pengelola pasar.

Comment